Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Tak Akan Perketat Pintu Masuk saat PSBB Jawa-Bali

Bali Tribune/ Pawai Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-39 digelar di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Sabtu (10/6/2017).
Balitribune.co.id | Denpasar -  Pemkot Denpasar tidak akan memperketat pintu masuk dari luar daerah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari mendatang.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan tak ada instruksi pengetatan pintu masuk dalam PPKM yang dikehendaki pemerintah pusat.
 
"Dalam instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk," kata I Dewa Gede Rai, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
 
 Dia mengatakan Kota Denpasar tidak akan mengetatkan pintu masuk saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diterapkan di wilayahnya pada 2020 lalu.
 
Pemkot Denpasar, lanjutnya, saat ini sedang menyusun surat edaran yang isinya tak jauh beda dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020.
 
Namun, kata dia, ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian, yaitu terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Dari yang awalnya tutup pukul 21.00 WITA, akan menjadi pukul 20.00 WITA.
 
"Sementara jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya," kata Dewa Rai. 
 
Setelah surat edaran rampung, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
 
.Sanksi bagi pelanggar, kata Dewa Rai, masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Pelanggar akan didenda Rp100 ribu. Selain itu juga ada sanksi pembinaan dan sanksi administrasi.
 
Sedangkan pusat perbelanjaan dan tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi, penutupan, hingga pencabutan izin kalau membandel.
 
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid tes antigen dengan hasil negatif.
wartawan
Hans Itta
Category

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.