Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Tambah 23 Kasus Positif Covid-19, Meninggal 1 Orang dengan Riwayat Sakit Jantung

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | DenpasarPerkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar hari ini terjadi penambahan sebanyak 23 orang, pasien yang sembuh sebanyak 5 orang dan tercatat 1 pasien meninggal dunia. 
 
Pasien positif Covid-19 yang  meninggal ini  asal Desa Padangsambian Kelod merupakan seorang perempuan umur 61 tahun diketahui juga mempunyai riwayat sakit jantung. 
 
Sementara tambahan kasus Positif Covid-19 tersebar di  16 Desa/ Kelurahan yakni di Desa Dangin Puri Kelod dua orang perempuan usia 29 dan 52 tahun, Kelurahan Peguyangan seorang laki-laki usia 25 tahun, Desa Pemecutan Kelod seorang perempuan usia 48 tahun, Kelurahan Padangsambian seorang perempuan usia 60 tahun.
 
Selanjutnya, Desa Peguyangan Kangin seorang laki-laki usia 28 tahun dan seorang perempuan usia 45 tahun, Desa Dauh Puri Kelod seorang perempuan usia 20 tahun, Kelurahan Tonja seorang laki-laki usia 52 tahun, Kelurahan Dangin Puri seorang perempuan usia 46 tahun, Desa Penatih Dangin Puri seorang perempuan usia 48 tahun, Kelurahan Penatih seorang perempuan usia 35 tahun.
 
Kelurahan Pemecutan seorang laki-laki usia 12 tahun, Kelurahan Sumerta seoarang laki-laki usia 52 tahun, Desa Dangin Puri Kaja seorang perempuan usia 40 tahun, Desa Ubung Kaja dua orang perempuan usia 58 dan 40 tahun, Desa Pemecutan Kelod seorang perempuan usia 27 tahun serta Desa Pemecutan Kaja seoarang laki-laki usia 72 dan empat orang perempuan usia 68, 43, 79, dan 19 tahun. 
 
Sementara untuk pasien sembuh yakni di Kelurahan Sesetan seorang perempuan usia 40 tahun, Desa Dangin Puri Kangin seorang perempuan usia 40 tahun, Desa Pemecutan Kaja seorang laki-laki usia 46 tahun, Desa Dauh Puri Kelod seorang perempuan usia 52 tahun dan Kelurahan Pemecutan seorang laki-laki usia 16 tahun. "Kembali terjadi penambahan sebanyak 23 orang yang terdiri atas 1 orang OTG jadi positif, 1 ODP jadi positif, 1 PMI dinyatakan positif dan 20 kasus positif baru, terdapat juga pasien sembuh 5 orang, dan meninggal dunia 1 orang dengan riwayat sakit jantung,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Sabtu (20/6).
 
Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di Kota Denpasar saat ini didominasi oleh transmisi lokal dengan satu orang merupakan PMI akibat imported case. Sehingga kewaspadaan bersama harus terus ditingkatkan.
 
Dengan adanya satu orang meninggal ini, Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak menjngkatkan kewaspadaan. " Jadi harus disiplin yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat bahaya dari covid 19 bisa merenggut nyawa," katanya. 
 
Melihat perkembangan kasus  ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas. Selain kasus positif, keberadan Orang Tanpa Gejala (OTG) hasil tracking Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama Desa/Lurah juga mengalami peningkatan dan menjadi ancaman penularan baru untuk itu perlu  tetap meningkatkan kewaspadaan. 
 
Secara kumulatif kata Dewa Rai,  kasus Covid 19 di Kota Denpasar sebanyak 348 kasus positif. Rincianya adalah 112 sembuh, 3 orang meninggal dunia, dan 233 orang masih dalam perawatan.
 
Hasil tracking tim gugus tugas di Kota Denpasar secara kumulatif terdapat status Orang Tanpa Gejala (OTG) 1.338 kasus, namun  dinyatakan sehat setelah isolasi mandiri 444, sehingga tersisa 894 OTG. Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara akumulatif tercatat 314 kasus, namun sudah menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan sehat sebanyak 276, sehingga masih tersisa 38 ODP. 
 
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 106 kasus, namun 36 orang sudah  dinyatakan negatif setelah menjalani Swab Test, sehingga tersisa 70 yang berstatus PDP.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.