Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Depresi, Napi Bule Lapastik Dikirim ke RSJP Bangli

Chrishan Beasley

BALI TRIBUNE - Napi Lapas Narkotika Bangli, Chrishan Beasley (32), mengalami depresi hingga harus dirawat di RSJ Provinsi Bali di Bangli. Napi asal Amerika tersebut sebelum dilayarkan ke Lapastik Bangli sempat mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar. Untuk beberapa hari kedepan Chrishan Beasley menjadi observasi di RSJ. Untuk menghindarai terjadi hal- hal yang tidak diinginkan , pihak Lapstik telah meminta bantuan Polres Bangli untuk melakukan pengamanan, mengingat Chrishan Beasley saat di Lapas Kerobokan sempat melarikan diri.  Kepala Lapas Narkotika Bangli, Arif Rahman menyampaikan Chrishan Beasley dibawa ke RSJ pada Senin (9/7).Dimana awalnya akan dilakukan konsulatasi psikiater, namun setelah menjalani pemeriksaan,oleh petugas di RSJP  yang bersangkutan harus menjalani observasi dan harus  rawat inap. “Memang untuk kondisi bersangkutan selama di Lapstik sudah kami sampaikan  kepada pihak kelurga, bahkan  dari konsulat sempat datang kesini,” ungkap Arif Rahman, Selasa (10/7). Dikatakan, Chrishan Beasley masuk Lapas Narkotika Bangli pada 22 Juni lalu. Selama berada di Lapas yang bersangkutan komunikasi biasa, baik dengan petugas ataupun sesama warga binaan. “Kalau pas lagi sendiri suka bicara sendirian. Kami ambil langkah untuk konsultasi ke psikiater memastikan kondisi yang bersangkutan,” jelasnya. Kemudian keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan gangguan bipolar. Disinggung terkait pengamanan, Arif Rahman mengatakan sistem pengaman sesuai dengan protaf. Selain menempatkan petugas Lapas untuk mengamanan, pihaknya juga meminta bantuan pengamanan dari Polres Bangli. “Status narapidana tetap melekat, meski yang bersangkutan dalam masa perawatan. Tentunya kami tetap lakukan pengamanan sesuai prosedur, bahkan ada pengawasan lebih mengingat yang Chrishan Beasley memiliki catatan. Kabur dari Lapas Kerobokan. Tidak itu saja selama menjalani observasi di RSJP Bangli pihaknya membuat suarat pernyataan untuk ikut mengawasi dari pihak kelurga bersangkutan dan pengacaranya. “Ibarat jaminan, kalau nantinya bersangkutan kabur maka pihak kelurga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Arif Rahman.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.