Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Deretan UMKM Baru Gabung Grab dan OVO Setahun, Ciptakan 1 Juta Lowongan Kerja Baru

Bali Tribune / Mukbang makanan khas Nusantara

balitribune.co.id | Denpasar - Setahun terakhir ini, lebih dari 500 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baru telah bergabung dalam platform Grab dan OVO, serta menciptakan 1 juta lapangan kerja baru. Di Bali, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM per Mei 2022, jumlah UMKM mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen atau setara dengan 440.609, jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 412.265.

Sebagai apresiasi atas capaian dan kontribusi penting para pelaku UMKM tersebut, Grab dan OVO menggelar Hajatan UMKM 2023, dengan dukungan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI. Acara yang merupakan rangkaian kegiatan menuju peringatan Hari UMKM Nasional yang jatuh pada 12 Agustus nanti, digelardi Fresh Market, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8).

Melalui Hajatan UMKM 2023, Grab memberikan kesempatan bagi puluhan pelaku UMKM dari berbagai kota, seperti Jabodetabek, Bandung, Solo, Yogyakarta, Surabaya, dan Medan untuk mempromosikan produk unggulan mereka. Selain bazar dan pameran produk unggulan UMKM, pengunjung Hajatan UMKM 2023 dihibur dengan pertunjukan seni, area permainan keluarga dan sesi olahraga bersama.

"Saya menyambut baik inisiatif Grab dan OVO yang terus mendukung dan memfasilitasi UMKM untuk melakukan transformasi digital. UMKM memiliki posisi dan peran strategis dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi PDB Indonesia sebesar 61% dan menyerap tenaga kerja sebesar 97%,” jelas Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki, yang antusias mengikuti sesi makan kuliner khas Nusantara, bersama Mukbangers ternama dan tokoh publik di tengah-tengah acara.

Menurut data Kemenkop UKM RI, ada sekitar 22 juta lebih UMKM yang sudah onboarding dan pada 2023 akan ditargetkan ada 24 juta UMKM yang masuk ekosistem digital. Menanggapi capaian tersebut, Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan, Grab dan OVO #PercayaUMKM Indonesia dan terus dukung pemerintah untuk capai target digitalisasi 30 juta UMKM pada 2024. 

Berbagai inisiatif akan terus dilanjutkan untuk memfasilitasi UMKM dalam mengembangkan usaha, seperti program pelatihan digital di aplikasi GrabMerchant, dan portal informasi satu pintu melalui akun Instagram @GrabMerchantID. Salah satu pelaku UMKM yang telah memperluas usaha dan membuka lapangan kerja baru setelah beralih ke digital adalah Ayam Bakar dan Soto Betawi Bu Titin. 

"Kami memulai bisnis di 2018 dan beralih ke online lewat Grab di 2020. Omzet kami meningkat signifikan dan hingga sekarang kami sudah memiliki puluhan karyawan di empat cabang. Selain melayani orderan online, pelanggan yang datang langsung ke outlet juga makin dimudahkan, karena pembayarannya bisa pakai QRIS dan OVO. Sekarang, hampir 90% transaksi pembelian langsung sudah pakai digital,” tutur Titin Juherni dan Adi Nugraha pemilik Ayam Bakar dan Soto Betawi Bu Titin.

Kisah lainnya datang dari Hamit Bangun Sasmito, pemilik Geprek Penyet Mbak Warni. "Lewat berjualan online, kini saya bisa membuka cabang di lokasi yang strategis dan merekrut pemuda sekitar yang putus sekolah dan akhirnya menganggur. Usaha saya juga semakin dikenal banyak orang dan mengalami peningkatan pendapatan lebih dari dua kali lipat per harinya,” ungkapnya.

Tidak hanya pelaku UMKM di bidang kuliner, Grab dan OVO juga terus mendorong digitalisasi pedagang pasar. “Ribuan pedagang pasar telah bergabung dengan Grab melalui GrabMart Pasar di 26 kota di seluruh Indonesia,” tutup Neneng Goenadi.

wartawan
YUE
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.