Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Kerobokan Gelar Caru Amreta Bhuwana, Gunakan Sarana Godel Selem Batu di Pura Petitenget

Bali Tribune/ Pemucuk Parajuru Pura Dang Kahyangan Petitenget lan Pura Masceti Ulun Tanjung AA Ngr Rai Yuda Darma.
balitribune.co.id | Mangupura - Memasuki sasih kawulu Desa Adat Kerobokan akan menggelar Caru Amreta Bhuwana yang dilaksanakan pada Tileming Kawulu Wraspati Pon Landep bertempat di Pura Petitenget, Kamis (11/2). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun sekali nemoning Tilem Kawulu ini, menggunakan sarana sapi jagiran warna hitam.
 
Menurut Pemucuk Parajuru Pura Dang Kahyangan Petitenget lan Pura Masceti Ulun Tanjung AA Ngr Rai Yuda Darma, tujuan Caru Amreta Bhuwana adalah Ngutpeti atau Mapayahu Jagat beserta isinya agar mendapatkan jagathita. 
 
“Caru artinya tawur/yadnya, Amreta artinya urip/landuh, Bhuwana artinya jagat, disebut juga sebagai Purusa/Akasa. Itu sebabnya caru tersebut sarananya sapi jagiran hitam dimana sapi artinya nandini, sebagai wahana yang menyebabkan ketenteraman jagat, jagiran artinya laki-laki yang berperawakan tegap berarti sempurna sedangkan warna hitam artinya Krisna perlambang Wisnu sebagai pemelihara jagat,” jelasnya.   
 
Lebih lanjut tokoh masyarakat Kerobokan yang akrab disapa Tu Rah Rai ini menyampaikan prosesi upacara dan upakara diawali dengan menyembelih sapi jagiran hitam di tengah-tengah pintu masuk dan keluar (Nista mandala Pura Petitenget) dengan perlengkapan dan sarana upakara antara lain Tirtha, payung kuning 2, tombak poleng 2, tamiang 2, tah (arug) 2, daksina panyambelehan, segehan 9 tanding, segehan 11 tanding, rantasan, pasucian. 
 
“Setelah upakara itu dilaksanakan, sapi jagiran hitam disembelih oleh Pamangku memakai pakaian serba putih dengan membawa tah (arug). Diakhir upacara pecaruan tersebut semua sarana upakara termasuk sapi selem di larung ke Pantai Petitenget atau disebut dengan mepekelem,” ujarnya.
 
Rai Yuda Darma yang juga Kadis Perhubungan Badung ini menegaskan dalam pelaksanaan pecaruan di tengah situasi PPKM berbasis desa/kelurahan dan desa adat saat ini, pihaknya melakukan pembatasan krama pengayah dengan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat seperti wajib mempergunakan masker, wajib cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan selalu jaga jarak minimal 1,5 meter. 
 
“Penyanggra pecaruan dari persiapan sampai dengan berakhirnya pecaruan dilaksanakan oleh krama pengerob, permas lan pemaksan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Parajuru Pura Dang Kahyangan Petitenget lan Pura Maseti Ulun Tanjung serta Banjar Pegilir yakni Banjar Padang, Desa Adat Kerobokan, dengan jumlah yang terbatas,” tegasnya.
 
Dia menambahkan, krama desa se-Desa Adat Kerobokan yang akan nunas tirta pecaruan lan neduh di Pura Dhang Kahyangan Petitenget cukup diwakilkan oleh Kelian Banjar Adat masing–masing dengan maksimal yang hadir 2 orang mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita di Pura Petitenget. Selanjutnya tirta tersebut akan dibagikan ke krama banjar di banjarnya masing – masing.
 
Dijelaskan juga terkait rangkaian pecaruan diantaranya pada Soma Kliwon Landep 8 Pebruari 2021 dilaksanakan Ngawit lan Mapanguning Jagi Mecaru, pada Anggara Umanis Landep 9 Pebruari 2021 Mekarya Asagan, Klakat, Sanggah Cucuk, Buda Paing Landep 10 Pebruari 2021 Nunas Pakuluh lan Memben Banten dan puncaknya pada Wraspati Pon Landep 11 Pebruari 2021 dilaksanakan Caru Amreta Bhuana/Caru Godel Selem Batu yang diawali pada pukul 08.00 Wita madengen-dengen, pukul 09.00 Wita  Motong Godel Selem Batu, pukul 15.00 Wita Pesamuan Hidangan dan Pukul 18.00 Wita Nganyut/Mapekelem di Segara Petitenget. 
wartawan
I Made Darna
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.