Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Kerobokan Gelar Caru Amreta Bhuwana, Gunakan Sarana Godel Selem Batu di Pura Petitenget

Bali Tribune/ Pemucuk Parajuru Pura Dang Kahyangan Petitenget lan Pura Masceti Ulun Tanjung AA Ngr Rai Yuda Darma.
balitribune.co.id | Mangupura - Memasuki sasih kawulu Desa Adat Kerobokan akan menggelar Caru Amreta Bhuwana yang dilaksanakan pada Tileming Kawulu Wraspati Pon Landep bertempat di Pura Petitenget, Kamis (11/2). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun sekali nemoning Tilem Kawulu ini, menggunakan sarana sapi jagiran warna hitam.
 
Menurut Pemucuk Parajuru Pura Dang Kahyangan Petitenget lan Pura Masceti Ulun Tanjung AA Ngr Rai Yuda Darma, tujuan Caru Amreta Bhuwana adalah Ngutpeti atau Mapayahu Jagat beserta isinya agar mendapatkan jagathita. 
 
“Caru artinya tawur/yadnya, Amreta artinya urip/landuh, Bhuwana artinya jagat, disebut juga sebagai Purusa/Akasa. Itu sebabnya caru tersebut sarananya sapi jagiran hitam dimana sapi artinya nandini, sebagai wahana yang menyebabkan ketenteraman jagat, jagiran artinya laki-laki yang berperawakan tegap berarti sempurna sedangkan warna hitam artinya Krisna perlambang Wisnu sebagai pemelihara jagat,” jelasnya.   
 
Lebih lanjut tokoh masyarakat Kerobokan yang akrab disapa Tu Rah Rai ini menyampaikan prosesi upacara dan upakara diawali dengan menyembelih sapi jagiran hitam di tengah-tengah pintu masuk dan keluar (Nista mandala Pura Petitenget) dengan perlengkapan dan sarana upakara antara lain Tirtha, payung kuning 2, tombak poleng 2, tamiang 2, tah (arug) 2, daksina panyambelehan, segehan 9 tanding, segehan 11 tanding, rantasan, pasucian. 
 
“Setelah upakara itu dilaksanakan, sapi jagiran hitam disembelih oleh Pamangku memakai pakaian serba putih dengan membawa tah (arug). Diakhir upacara pecaruan tersebut semua sarana upakara termasuk sapi selem di larung ke Pantai Petitenget atau disebut dengan mepekelem,” ujarnya.
 
Rai Yuda Darma yang juga Kadis Perhubungan Badung ini menegaskan dalam pelaksanaan pecaruan di tengah situasi PPKM berbasis desa/kelurahan dan desa adat saat ini, pihaknya melakukan pembatasan krama pengayah dengan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat seperti wajib mempergunakan masker, wajib cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan selalu jaga jarak minimal 1,5 meter. 
 
“Penyanggra pecaruan dari persiapan sampai dengan berakhirnya pecaruan dilaksanakan oleh krama pengerob, permas lan pemaksan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Parajuru Pura Dang Kahyangan Petitenget lan Pura Maseti Ulun Tanjung serta Banjar Pegilir yakni Banjar Padang, Desa Adat Kerobokan, dengan jumlah yang terbatas,” tegasnya.
 
Dia menambahkan, krama desa se-Desa Adat Kerobokan yang akan nunas tirta pecaruan lan neduh di Pura Dhang Kahyangan Petitenget cukup diwakilkan oleh Kelian Banjar Adat masing–masing dengan maksimal yang hadir 2 orang mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita di Pura Petitenget. Selanjutnya tirta tersebut akan dibagikan ke krama banjar di banjarnya masing – masing.
 
Dijelaskan juga terkait rangkaian pecaruan diantaranya pada Soma Kliwon Landep 8 Pebruari 2021 dilaksanakan Ngawit lan Mapanguning Jagi Mecaru, pada Anggara Umanis Landep 9 Pebruari 2021 Mekarya Asagan, Klakat, Sanggah Cucuk, Buda Paing Landep 10 Pebruari 2021 Nunas Pakuluh lan Memben Banten dan puncaknya pada Wraspati Pon Landep 11 Pebruari 2021 dilaksanakan Caru Amreta Bhuana/Caru Godel Selem Batu yang diawali pada pukul 08.00 Wita madengen-dengen, pukul 09.00 Wita  Motong Godel Selem Batu, pukul 15.00 Wita Pesamuan Hidangan dan Pukul 18.00 Wita Nganyut/Mapekelem di Segara Petitenget. 
wartawan
I Made Darna
Category

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juni 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made.Satria melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Senin (14/7). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut disaksikan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Asisten Bupati, Para Camat serta kepala OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.