Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa adat Ketewel Gelar Sipeng Adat (Nyepi)

Bali Tribune / Pembagian sembako sebelum sipeng adat dilaksanakan oleh desa adat Ketewel, Kamis (23/4)

balitribune.co.id | Gianyar - Berbeda dengan sejumlah desa adat lainnya yang memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh hingga wajib pemakaian masker,  Desa Adat Ketewel, Sukawati  akan menggelar sipeng (Nyepi). Pelaksanaannya, Kamis (23/4) besok, dimana krama adat setempat diwajibkan menjalani amati lelungan  atau tidak boleh keluar rumah.  Sipeng yang merupakan rangkaian upacara tawur kesanga di desa adat setempat ini, juga diharapkan juga dapat memutus paparan Virus Covid 19. 

Jro Bendesa Ketewel, I Wayan Ari Suthama, mengatakan, Sipeng ini adalah rangkaian upacara Tawur Kesanga di desa adat setempat. Namuan ditegaskan, meskipun kramanya dilarang keluar rumah  pihaknya dipastikan tidak menutup jalan raya. Namun demikian, pihaknya mohon permakluman bagi pengguna jalan yang melintas demkian juga kesadaran semua orang yang tinggal di lingkungan Desa Adat Ketewel. “Nggih, kami memang akan menggelar sipeng pada 23 April 2020 ini. Sipeng ini berkaitan dengan upacara tawur kesanga,” ungkapnya.

Sesuai  dresta (aturan), disebutkan,  Desa Adat Ketewel, tidak menggelar  tawur kesanga pada umumnya atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi. Sebab dresta setempat menilai itu adalah uncal balung atau tidak boleh menggelar upacara keagamaan. 

Karena itu, Tawur kesanga di Ketewel, kata dia, dilakukan pada tilem kedasa yang jatuh pada, Rabu (22/4/2020).  Kemudian besoknya sipeng (nyepi). “Seperti Hari Suci Nyepi, sipeng ini kami gelar 24 jam, dimulai dari jam 6 pagi, berakhir jam 6 pagi esoknya. Kami tidak menutup jalan raya. Sipeng ini berlaku untuk krama di wewidangan desa adat kami, “ jelasnya.

Menariknya, menyesuaikan kondisi saat ini, sebelum sipeng, pihak prajuru adat akan memberikan sembako untuk semua KK di Desa Adat Ketewel. Anggrannya bersumber dari pengelelolaan LPD Ketewel, total sembako yang dibagikan 15 ton beras, ribuan telur, 5.000 masker dan disinfektan. “ KK yang mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana LPD ini, adalah yang tidak mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah. Syukurnya, hingga kini  masyarakatnya terhindar dari virus Cobid 19,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.