Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa adat Ketewel Gelar Sipeng Adat (Nyepi)

Bali Tribune / Pembagian sembako sebelum sipeng adat dilaksanakan oleh desa adat Ketewel, Kamis (23/4)

balitribune.co.id | Gianyar - Berbeda dengan sejumlah desa adat lainnya yang memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh hingga wajib pemakaian masker,  Desa Adat Ketewel, Sukawati  akan menggelar sipeng (Nyepi). Pelaksanaannya, Kamis (23/4) besok, dimana krama adat setempat diwajibkan menjalani amati lelungan  atau tidak boleh keluar rumah.  Sipeng yang merupakan rangkaian upacara tawur kesanga di desa adat setempat ini, juga diharapkan juga dapat memutus paparan Virus Covid 19. 

Jro Bendesa Ketewel, I Wayan Ari Suthama, mengatakan, Sipeng ini adalah rangkaian upacara Tawur Kesanga di desa adat setempat. Namuan ditegaskan, meskipun kramanya dilarang keluar rumah  pihaknya dipastikan tidak menutup jalan raya. Namun demikian, pihaknya mohon permakluman bagi pengguna jalan yang melintas demkian juga kesadaran semua orang yang tinggal di lingkungan Desa Adat Ketewel. “Nggih, kami memang akan menggelar sipeng pada 23 April 2020 ini. Sipeng ini berkaitan dengan upacara tawur kesanga,” ungkapnya.

Sesuai  dresta (aturan), disebutkan,  Desa Adat Ketewel, tidak menggelar  tawur kesanga pada umumnya atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi. Sebab dresta setempat menilai itu adalah uncal balung atau tidak boleh menggelar upacara keagamaan. 

Karena itu, Tawur kesanga di Ketewel, kata dia, dilakukan pada tilem kedasa yang jatuh pada, Rabu (22/4/2020).  Kemudian besoknya sipeng (nyepi). “Seperti Hari Suci Nyepi, sipeng ini kami gelar 24 jam, dimulai dari jam 6 pagi, berakhir jam 6 pagi esoknya. Kami tidak menutup jalan raya. Sipeng ini berlaku untuk krama di wewidangan desa adat kami, “ jelasnya.

Menariknya, menyesuaikan kondisi saat ini, sebelum sipeng, pihak prajuru adat akan memberikan sembako untuk semua KK di Desa Adat Ketewel. Anggrannya bersumber dari pengelelolaan LPD Ketewel, total sembako yang dibagikan 15 ton beras, ribuan telur, 5.000 masker dan disinfektan. “ KK yang mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana LPD ini, adalah yang tidak mendapatkan bantuan sembako dari pemerintah. Syukurnya, hingga kini  masyarakatnya terhindar dari virus Cobid 19,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.