Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Pecatu Serahkan Bantuan Sembako ke Warganya Senilai Rp 1,286 Miliar

Bali Tribune/ Wabup Suiasa menghadiri acara penyerahan bantuan yang diselenggarakan Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan bertempat di halaman parkir Pasar Adat Pecatu, Kamis (30/4).

Balitribune.co.id | Mangupura - Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menyerahkan bantuan bahan pokok (sembako) kepada seluruh warganya, Kamis (30/4/2020) bertempat di halaman parkir Pasar Adat Pecatu. Paket sembako yang terdiri dari beras, telur dan minyak goreng tersebut total senilai Rp 1,286 miliar yang berasal dari kas desa adat. Bantuan diterima langsung oleh perwakilan masing-masing kepala keluarga (KK). 
 
Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa yang nota bena adalah warga Desa Adat Pecatu.
 
Bendesa Adat Pecatu Made Sumerta mengungkapkan bantuan sembako diserahkan kepada 19 tempekan (kelompok) se-Desa Adat Pecatu berupa paket 1 yang diberikan kepada masyarakat, pengarep, KK mandiri dan pensiunan sejumlah 2.283 paket dengan rincian masing-masing paket berisi 25 kg beras, 2 liter minyak goreng dan 2 kerat telor ayam. Sedangkan paket 2 yang diberikan kepada janda/duda/ yatim piatu sejumlah 553 paket dengan rincian berisi 10 kg beras, 1 litter minyak goreng dan 1 kerat telor ayam.
 
 Pada acara tersebut juga diserahkan masker sumbangsih dari jro Kuta sebanyak 3000 masker dan dari Desa Adat sebanyak 8.500 masker. Dengan demikian, seluruh krama desa adat dan pendatang di Desa Adat Pecatu yang berjumlah sekitar 8.200 orang wajib mengenakan masker terutama saat berada di luar rumah.
 
"Selama ini kami sudah terus berupaya membantu kebutuhan warga karena kami sadar semua warga terdampak pandemi Covid-19. Ini dikarenakan sebagian besar warga mata pencahariannya di sektor pariwisata," kata Sumerta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung ini.
 
Ditambahkannya, bantuan ini tidak hanya sekali. Pihaknya akan kembali mengevaluasi dan menyiapkan bantuan untuk tahap berikutnya, menyesuaikan kondisi. "Kita tentu berharap Covid-19 segera berakhir. Namun jika nantinya wabah ini berkepanjangan, kami akan kembali menyalurkan bantuan untuk warga," tegasnya.
 
Sementara itu, Ketut Suiasa baik selaku Wabup maupun krama utama Desa Adat Pecatu menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian prajuru Desa Adat Pecatu terhadap nasib kramanya. Pihaknya pun berharap kegiatan semacam ini bisa ditiru di daerah lain.
 
Lebih lanjut Suiasa kembali menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pihaknya meminta masyarakat tidak meremehkan imbauan pemerintah. Sebab, jika masyarakat bandel atau bengkung, maka penyebaran virus akan sangat sulit dihentikan.
 
"Kalau kita bengkung, ini akan lama. Sampai kapan Covid-19 ini berlangsung, itu tergantung sampai kapan kita bisa disiplin. Jadi, pakai selalu masker, tinggal di rumah kecuali kalau ada keperluan mendesak, juga jangan lupa selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," ujar Suiasa.
 
Turut hadir Camat Kuta Selatan I Gede Artha, Plt. Perbekel Wayan Sujaka, Pengelingsir Jero Kuta AA.Ngurah Joko, Kelian Adat dan Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat Pecatu serta masyarakat penerima sembako.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.