Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

penguasaan lahan
Bali Tribune / Jro Cilik bersama Wirasanjaya dan Putu Wibawa dari Firma Hukum Global Yustisia.

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma. Dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sekaligus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, proses perkara telah bergulir di sejumlah tingkat peradilan. Gugatan tersebut disebut tidak dikabulkan pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hingga proses Peninjauan Kembali.

Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, mengatakan rangkaian putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertahankan penguasaan fisik Desa Adat Yeh Sanih atas kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Menurut pengacara yang akrab disapa Cong San ini, penguasaan fisik tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.

Ia juga menyebut masa berlaku HGB yang dikaitkan dengan pihak penggugat telah berakhir sejak 2005. Sementara itu, Desa Adat Yeh Sanih disebut telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2015.

“Intinya yang berhak mengajukan permohonan hak di objek sengketa adalah Desa Adat Sanih. Jadi tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menolak permohonan yang kami ajukan. Setelah putusan ini, kami segera mendaftarkan kembali permohonan hak tersebut,” tegas Wirasanjaya, Selasa (25/8/2026).

Meski demikian, proses pengajuan hak atas tanah selanjutnya tetap akan mengikuti prosedur administrasi dan ketentuan pertanahan yang berlaku di Kantor Pertanahan. Selain persoalan status dan penguasaan lahan, Desa Adat Yeh Sanih juga memiliki rencana untuk mengembalikan kawasan tersebut pada fungsi adat dan keagamaan.

Sebelumnya, di kawasan itu sempat berdiri bangunan yang dimanfaatkan sebagai pondok wisata. Namun, menurut Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, lokasi tersebut memiliki nilai penting bagi aktivitas keagamaan masyarakat.

Kawasan tersebut selama ini digunakan untuk sejumlah prosesi keagamaan, antara lain melasti, nganyut, dan melukat.

Pemanfaatannya pun, kata Jro Sukresna, tidak terbatas bagi warga Desa Adat Yeh Sanih. Masyarakat dari sejumlah desa adat di Bali Utara juga memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan ritual keagamaan.

“Yang memanfaatkan tempat ini bukan hanya Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga warga Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, hingga sesuhunan dari Kubutambahan. Di sana terdapat persimpangan Tirta Sudamala yang disucikan sejak zaman leluhur,” papar pria yang biasa dipanggil Jro Cilik ini.

Ke depan, Desa Adat Yeh Sanih berencana mengembangkan kawasan pesisir tersebut sebagai destinasi wisata spiritual atau religi. Salah satu konsep yang direncanakan adalah pemanfaatan kawasan untuk kegiatan pembersihan diri atau melukat.

“Rencana tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menjaga nilai adat dan spiritual yang selama ini melekat pada Yeh Sanih,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.