Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

penguasaan lahan
Bali Tribune / Jro Cilik bersama Wirasanjaya dan Putu Wibawa dari Firma Hukum Global Yustisia.

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Perkara itu sebelumnya diajukan oleh I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma. Dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sekaligus mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan keterangan Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, proses perkara telah bergulir di sejumlah tingkat peradilan. Gugatan tersebut disebut tidak dikabulkan pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hingga proses Peninjauan Kembali.

Ketua Tim Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, mengatakan rangkaian putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mempertahankan penguasaan fisik Desa Adat Yeh Sanih atas kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Menurut pengacara yang akrab disapa Cong San ini, penguasaan fisik tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.

Ia juga menyebut masa berlaku HGB yang dikaitkan dengan pihak penggugat telah berakhir sejak 2005. Sementara itu, Desa Adat Yeh Sanih disebut telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2015.

“Intinya yang berhak mengajukan permohonan hak di objek sengketa adalah Desa Adat Sanih. Jadi tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Buleleng untuk menolak permohonan yang kami ajukan. Setelah putusan ini, kami segera mendaftarkan kembali permohonan hak tersebut,” tegas Wirasanjaya, Selasa (25/8/2026).

Meski demikian, proses pengajuan hak atas tanah selanjutnya tetap akan mengikuti prosedur administrasi dan ketentuan pertanahan yang berlaku di Kantor Pertanahan. Selain persoalan status dan penguasaan lahan, Desa Adat Yeh Sanih juga memiliki rencana untuk mengembalikan kawasan tersebut pada fungsi adat dan keagamaan.

Sebelumnya, di kawasan itu sempat berdiri bangunan yang dimanfaatkan sebagai pondok wisata. Namun, menurut Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, lokasi tersebut memiliki nilai penting bagi aktivitas keagamaan masyarakat.

Kawasan tersebut selama ini digunakan untuk sejumlah prosesi keagamaan, antara lain melasti, nganyut, dan melukat.

Pemanfaatannya pun, kata Jro Sukresna, tidak terbatas bagi warga Desa Adat Yeh Sanih. Masyarakat dari sejumlah desa adat di Bali Utara juga memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan ritual keagamaan.

“Yang memanfaatkan tempat ini bukan hanya Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga warga Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, hingga sesuhunan dari Kubutambahan. Di sana terdapat persimpangan Tirta Sudamala yang disucikan sejak zaman leluhur,” papar pria yang biasa dipanggil Jro Cilik ini.

Ke depan, Desa Adat Yeh Sanih berencana mengembangkan kawasan pesisir tersebut sebagai destinasi wisata spiritual atau religi. Salah satu konsep yang direncanakan adalah pemanfaatan kawasan untuk kegiatan pembersihan diri atau melukat.

“Rencana tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menjaga nilai adat dan spiritual yang selama ini melekat pada Yeh Sanih,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Baca Selengkapnya icon click

Melihat Tradisi Ngurisang, Metabur dan Megibung Warga Muslim Kampung Sindu Sidemen Saat Perayaan Maulid Nabi

balitribune.co.id I Amlapura - Berbagai tradisi unik digelar oleh warga muslim di sejumlah kampung muslim di Kabupaten Karangasem saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Kampung Muslim Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, warga menggelar Tradisi Ngurisang, Metabur dan Tradisi Megibung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.