Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Dangin Patroli Cegah Kerumuman Masyarakat

Bali Tribune/ Desa Dangin Puri Kauh Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan Patroli di wilayah desa setempat pada Selasa (3/11) malam.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran wabah pandemic virus Covid-19 di Kota Denpasar,  jajaran Desa Dangin Puri Kauh Kecamatan Denpasar Utara  melaksanakan Patroli di  wilayah desa setempat pada Selasa (3/11) malam.
 
“Karena cukup ramai pengunjung, kami menyasar para pelaku usaha yang menjadi tempat berkumpulnya orang-orang. Salah satunya tempat yang menjadi sasaran saat ini yakni Warung kopi Jalan Gatot Kaca, Warung/kafe  Jl. Gatot Kaca, Rumah Makan di Jalan Kaliasem,  dan Warung kopi di jalan  Durian,” ujar Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang.
 
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya bersama unsur Linmas dan Babinsa melaksanakan kegiatan patroli ini guna mengantisispasi agar tidak ada lagi masyarakat yang berkerumun. "Tidak hanya mengantisipasi kerumunan, dalam kegiatan ini kami juga mengedukasi masyarakat agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan seperti menerapkan phsycal dan social distancing, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19," paparnya.
 
Dengan diadakannya patroli ini, pihaknya berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan tertib melaksanakan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri sehingga angka penularan virus covid-19 cepat menurun. "Patroli ini akan terus dilakukan sehingga baik masyarakat maupun pelaku usaha semakin sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Saat ini kami masih imbau jika kemudian hari masih membandel kami akan serahkan ke Sat Pol PP untuk diambil tindakan tegas," pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.