Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Dangin Puri Kangin Terapkan PKM

Bali Tribune/ Pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar. 
 
Dari Perwali tersebut kini sebanyak 40 Desa/Kelurahan sudah resmi mengajukan Penerapan Pengurangan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan 20 Desa/kelurahan telah disetujui melaksanakannya, salah satunya adalah Desa Dangin Puri Kangin. “Hari pertama kegiatan pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin nampak berjalan lancar,” ungkap Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra, ST saat dihubungi Selasa (9/6).
 
Lebih lanjut ia menjelaskan pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada tranmisi lokal. Selain itu pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan Perwali No. 32 Tahun 2020 untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk mengajukan ijin melakukan PKM di Desa Dangin Puri kangin, Sulatra mengaku pihaknya bekerjasama dengan Desa Adat Pagan, sehingga pelaksanaannya PKM baru bisa berjalan hari ini. Proses kegiatan dengan menugaskan Kelian Banjar, Pecalang dan Linmas.
 
Mengingat Desa Dangin Puri Kangin berada di tengah-tengah Kota Denpasar maka pos pantuan hanya ada satu yang bertempat di Br Kertha Bhuwana dan kegiatan adalah pemantuan masyarakat yang keluar masuk di Jl Trijata, Jalan Suli dan kawasan jalan lainnya. Selama pelaksanaan PKM ia mengaku dibagi menjadi dua sif, yang pertama dari pukul 08.00 hingga 15.00 wita dan yang kedua pukul 15.00 hingga 22.00 wita.
 
Menurutnya pelaksanaan PKM hari pertama, hanya ada satu orang yang melanggar. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan masker. Dari pemantuan yang dilakukan orang tersebut lupa menggunkan masker. Sehingga untuk mencegah Covid-19 pihaknya memberikan masker gratis dan memberikan peringatan dan pemahaman agar selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
 
 Meskipun  baru dimulai, ternyata pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin sangat direspon positif oleh masyarakat." Semoga dengan PKM ini bisa menambah pemahan masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya menggunakan masker ketika keluar rumah," ungkapnya.
 
Sulatra menambahkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Desa Dangin Puri Kangin, pihaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat permanen maupun non permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai covid -19. Yakni  dengan selalu menggunakan masker, berprilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara dengan yang melibatkan banyak masyarakat, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
 
Untuk para pedagang selama PKM pihaknya juga memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan sanitaizer terutama di toko mini market maupun sulayan yang ada di Desa Dangin Puri Kangin.
 
Tidak hanya itu pihaknya juga melakukan penyemprotan perwilayah di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Bahkan pihaknya juga memberikan disinfektan ke masing-masing banjar secara gratis dengan tujuan masyarakat bisa secara mandiri melakukan penyemprotan dirumahnya masing-masing.
 
Selain itu  pihaknya juga melakukan pendataan dan monitoring kepada penguni rumah kos, penginapan dan masyarakat permanen maupun permanen agar mematuhi protokol kesehatan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.