Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Desa Kesiman Kertalangu Gelar Lomba Melukis Masker

Bali Tribune/ Kader PKK dan Sekaa Teruni, Desa Kesiman Kertalangu mengikuti Lomba Melukis Masker di Ruang Rapat Kantor Desa Kesiman Kertalangu, Sabtu (12/12).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kreativitas kader ibu-ibu PKK dan Sekaa Teruni, Desa Kesiman Kertalangu  menggelar Lomba Melukis Masker di ruang rapat Kantor Desa Kesiman Kertalangu Sabtu (12/12). Lomba ini dibuka oleh Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suena.
 
Menurut Made Suena, kegiatan ini selain meningkatkan kreativitas, juga untuk menyalurkan hobi ibu-ibu PKK dan sekaa teruni saat menghadapi pandemi covid -19. 
 
Tidak hanya itu, kegiatan ini sekaligus untuk mensosialisasikan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat. Dengan begitu, mereka semakin paham dan mentaati protokol kesehatan salah satunya selalu menggunakan masker.
 
Mengingat lomba ini penting, kata Made Suena, maka setiap dusun diwakili dua orang dari kalangan ibu PKK atau Sekaa Teruni untuk mengikuti lomba tersebut. "Melalui lomba ini kami harapkan ibu-ibu PKK maupun Sekaa Teruni dapat mengembangkan kreativitasnya," ujar Suena.
 
Agar lomba ini berjalan sportif dan fair  maka pihaknya mendatangkan  juri dari luar Desa Kesiman Kertalangu yang berkompeten di bidang itu. 
 
Bagi yang ingin meraih juara harus memenuhi kriteria yakni dari segi kerapian, teknik pengerjaan, komposisi warna, keserasian lukisan dengan masker dan keindahan.
 
Lebih lanjut Suena mengaku, apabila setelah lomba ini Ibu PKK maupun Sekaa Teruna ingin mengembangkan kreativitasnya diharapakan  membentuk sebuah kelompok di masing-masing dusun. 
 
Dengan terbentuknya kelompok maka pihaknya bisa memfasilitasi dengan memberikan bantuan melalui dana desa. Dengan demikian mereka bisa menambah penghasilan, sekaligus dapat memulihkan perekonomian masyarakat.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.