Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewa Indra Ajak Korpri Tingkatkan Layanan Publik Tanpa Pamrih

Bali Tribune/ Webinar serangkaian HUT Korpri ke-49
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka jajaran pemerintah harus terus meningkatkan update diri terhadap perkembangan teknologi informasi.  Sehingga dalam menentukan kebijakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan tidak terkesan kuno.
 
Jajaran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga harus membuka diri terhadap perkembangan yang terjadi sehingga tidak terkurung dengan metode yang lama. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka web seminar serangkaian peringatan HUT Korpri ke-49, Jumat (27/11).
 
Tema "Strategi Pemerintah untuk Beradaptasi dalam Tatanan Kehidupan Era Baru", menurutnya sangat tepat untuk digaungkan di masa pandemi sekarang ini. Mengingat situasi pandemi yang masih menyelimuti Bali mengharuskan pemerintah beradaptasi dalam memberikan pelayanan publik karena masih terbatasnya pelayanan yang bisa dilakukan.
 
Pemerintah pun harus mencari strategi dalam menghadapi hal tersebut, sehingga pandemi tidak menghalangi dalam memberikan pelayanan secara maksimal.
 
Ia juga menegaskan bahwa dalam lagu Mars Korpri terdapat lirik yang harus dipegang teguh oleh Korpri yaitu “dibawah naungan panji Korpri kita mengabdi tanpa pamrih”, lirik ini diharapkan dapat dipegang oleh seluruh insan Korpri dan dijadikan pecutan semangat dalam mengabdi kepada negara. Sehingga apa yang dikerjakan dapat dilakukan secara baik, tepat, jujur, sesuai dengan aturan berlaku, iklas, tulus dan lurus.
 
“Jadi saya minta mari sebagai insan Korpri kita memberikan terbaik yang kita miliki untuk negara ini, karena tujuan kita menjadi bagian dari Korpri adalah mengabdi kepada negara tanpa pamrih," tegasnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.