Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewa Wiratmaja Dibebastugaskan

Bali Tribune / Jubir Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Ph.D.

balitribune.co.id | Badung - Langkah tegas diambil Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan Tahun 2018, dengan membebas tugaskan Dewa Nyoman Wiratmaja, SE.,M.M,AK.

Melalui SK Nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022, Rektor Unud membebastugaskan Dewa Wiratmaja, salah satu dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unud, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pembebastugasan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja dilakukan sampai ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Jubir Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Ph.D., di Badung, Rabu (30/3).

Surat Keputusan Rektor itu ditujukan kepada Dekan FEB Unud untuk melakukan pembebasan tugas yang bersangkutan sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum.

Mengingat KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Bupati Eka di Rutan Polda Metro Jaya dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK di gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s.d 12 April 2022, dan RS Kepala Seksi Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perkara itu merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatannya, tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Sedangkan tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022, dimana NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan  IDNW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi.

wartawan
ARW
Category

Hari Pertama Kerja Bupati Adi Arnawa Beri Pengarahan Pegawai Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Hari pertama kerja pascapelantikan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Badung, Rabu (26/2/2025) di Lapangan Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Tukad Sarungan dan Tukad Bausan

balitribune.co.id | Mangupura - Perebutan kepemilikan tanah di Tukad Sarungan dan Tukad Bausan antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, berakhir dengan kemenangan Pemkab Badung. 

Pemkab Badung memenangkan gugatan terkait sengketa tanah tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (25/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plafon SD No 1 Kutuh Jebol, Warga Lapor Langsung ke Bupati

balitribune.co.id | Mangupura - Plafon Sekolah Dasar (SD) No 1 Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, jebol. Rusaknya plafon sekolah tersebut, pada Rabu (26/2) dilaporkan langsung oleh seorang warga kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Bupati yang sedang berkegiatan di Kantor Camat Kuta Selatan kemudian melihat langsung kondisi sekolah melalui handphone seluler yang ditunjukkan oleh warga yang tidak diketahui identitasnya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

BPR Kanti Tegaskan Komitmen Perkuat Koperasi di Indonesia

balitribune.co.id | Gianyar - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kanti kembali menegaskan perannya dalam mendukung koperasi di Indonesia. Pada puncak perayaan Hari Koperasi ke-75 di Sanur, Bali, BPR Kanti meraih penghargaan prestisius sebagai “Bank Sahabat Koperasi” dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BALINOMICS: Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali yang Inklusif dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Indonesia akan terus mendukung transformasi ekonomi Bali demi mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah. Hal ini mencuat saat Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggelar acara BALINOMICS, sebuah forum diseminasi ekonomi dan kebijakan terkini, Selasa (25/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.