Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

kabel
Bali Tribune / SEMERAWUT - Kabel-kabel nampak semerawut di sejumlah ruas jalan dan tempat wisata do Badung.

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, menyatakan kabel semrawut di kawasan wisata merusak pemandangan dan menyulitkan upacara adat. JUT bawah tanah jadi solusi untuk mengurai tumpang tindih kabel optik, kabel seluler hingga jaringan PLN yang selama ini terpasang tidak teratur dan semakin bertambah seiring waktu.

"Jaringan utilitas yang ada diatas sangat semerawut, sebaiknya ada dibawah tanah, biar estetika kawasan  menjadi rapi dan bersih," ujarnya.

Tahun 2017, kata Puspa Negara, Pemkab Badung telah membuat Jaringan Utilitas Terpadu bawah tanah dari Basangkasa hingga Seminyak, ini sudah ada jaringannya. Hanya saja provider belum ada yang masuk ke dalam tanah. Ia mendorong pemerintah khususnya Badung ketika membangunan infrastruktur dari jalan protokol, jalan ring road dan jalan lingkungan agar semua utilitas masuk ke dalam tanah.

"Contohnya di Legian sudah ada beberapa ruas jalan dengan utilitas bawah tanah, seperti Jalan Dewi Sri dan Jalan Legian, sehingga mempercantik kawasan" kata Puspa Negara.

Pemkab Badung diminta komitmen menata utilitas secara menyeluruh dan berkelanjutan, seiring pembangunan infrastruktur daerah. "Pembangunan infrastruktur Badung harus berkelas, world class. Utilitas yang ada diatas kepala kita harus dibawah tanah, kemudian tiang yang beranak pianak, bercucu bahkan bercicit, harus segera dibereskan," pintanya.

Selain itu politisi asal Legian ini juga meminta di tahun 2026 agar dilakukan beautifulfikasi termasuk pendestrian (trotoar) di kawasan Seminyak, Legian dan Kuta.

"Kami juga dorong beautifulfikasi pedestrian di Samigita yang saat ini dalam tahap detail engineering," tukasnya. 

Sementara itu Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dalam berbagai kesempatan mengaku penataan kabel provider sudah dilakukan secara bertahap. Penertiban ini bagian dari upaya Pemkab Badung menata kerapian infrastruktur dan memastikan kenyamanan publik.

Adi Arnawa memastikan prioritas utama, setiap lokasi yang sedang dalam proses perbaikan trotoar, kabel-kabel provider segera diturunkan. "Saya ingin Bali ini cantik," tegas bupati.

Sudah ada 7 titik yang diturunkan dari 23 titik yang ditarget tuntas tahun 2025. Pemkab Badung, lanjut dia, juga gencar melaksanakan program penataan utilitas terpadu agar seluruh jaringan kabel udara ke bawah tanah. 

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.