Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (14/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Usai Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Bali Tahun 2024 dilanjutkan Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (14/8) yang dibacakan I Kade Darma Susila dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. 

Dijelaskannya, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan. Dengan begitu pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak, merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sektor peternakan di Provinsi Bali.

Inisiatif Dewan dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, bertujuan untuk mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren pilihan antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang petanian, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami (Dewan) memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada saudara Pj. Gubernur Bali, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Kami menghargai pendapat dan saran saudara Pj. Gubernur Bali agar judul Raperda diubah, yang semula Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak diubah menjadi Pemberdayaan Peternak," paparnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, pada Rapat Paripurna ini, dengan harapan Raperda yang disusun tersebut bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap peternak di daerah. 

Pada Rapat Paripurna tersebut pun disampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 yang dibacakan Dewa Made Mahayadnya dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. 

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan dalam proses penyusunan Raperda beserta lampiran dokumennya, menyepakati dari nomenklatur/judul adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. "Dalam hal ini, kami DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparasi, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali. Serta dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJPN 2025-2045 berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, holistik tematik, integratif, dan spasial. Dengan dilandasi dasar hukum yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Tahun 2025-2045, Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan dengan arah nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJPN Indonesia 2025-2045 dengan mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijabarkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. Berkaitan dengan visi nasional menjadi landasan penting yang gayut diselaraskan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. 

Sementara itu Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif sekaligus menyempurnakan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045. "Sehingga hari ini dapat ditetapkan. Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan, melalui diskusi, tanya jawab, saling tukar informasi serta klarifikasi, telah dilakukan untuk pengayaan dan penyempurnaan substansi RPJPD Provinsi Bali. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 hari ini, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. Saya berharap semoga proses evaluasi nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan," katanya. 

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama selanjutnya, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. "Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024. Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli  Daerah. Sementara, untuk penyesuaian  belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023, yang kegiatannya sudah terealisasi, karena  keterbatasan kondisi keuangan kita tahun lalu. Belanja tersebut jumlahnya cukup signifikan. Dengan kondisi itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, wajib disusun," paparnya.

wartawan
YUE
Category

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Meluncur di Bali, SUV Listrik MG S5 EV Dibanderol Rp300 Jutaan

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garages (MG) Motor Indonesia memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Pulau Dewata. Bekerja sama dengan dealer resmi PT Prima Metro Auto Mobil, MG secara resmi memperkenalkan lini SUV listrik terbarunya, MG S5 EV, pada Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.