Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (14/8)

balitribune.co.id | DenpasarUsai Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Bali Tahun 2024 dilanjutkan Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (14/8) yang dibacakan I Kade Darma Susila dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. 

Dijelaskannya, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan. Dengan begitu pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak, merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sektor peternakan di Provinsi Bali.

Inisiatif Dewan dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, bertujuan untuk mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren pilihan antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang petanian, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami (Dewan) memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada saudara Pj. Gubernur Bali, yang menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Kami menghargai pendapat dan saran saudara Pj. Gubernur Bali agar judul Raperda diubah, yang semula Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak diubah menjadi Pemberdayaan Peternak," paparnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, pada Rapat Paripurna ini, dengan harapan Raperda yang disusun tersebut bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap peternak di daerah. 

Pada Rapat Paripurna tersebut pun disampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 yang dibacakan Dewa Made Mahayadnya dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. 

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan dalam proses penyusunan Raperda beserta lampiran dokumennya, menyepakati dari nomenklatur/judul adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. "Dalam hal ini, kami DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparasi, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali. Serta dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJPN 2025-2045 berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, holistik tematik, integratif, dan spasial. Dengan dilandasi dasar hukum yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Tahun 2025-2045, Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan dengan arah nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJPN Indonesia 2025-2045 dengan mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijabarkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan. Berkaitan dengan visi nasional menjadi landasan penting yang gayut diselaraskan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. 

Sementara itu Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif sekaligus menyempurnakan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045. "Sehingga hari ini dapat ditetapkan. Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan, melalui diskusi, tanya jawab, saling tukar informasi serta klarifikasi, telah dilakukan untuk pengayaan dan penyempurnaan substansi RPJPD Provinsi Bali. Dengan telah disetujuinya Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 hari ini, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi. Saya berharap semoga proses evaluasi nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan," katanya. 

Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama selanjutnya, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. "Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024. Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli  Daerah. Sementara, untuk penyesuaian  belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023, yang kegiatannya sudah terealisasi, karena  keterbatasan kondisi keuangan kita tahun lalu. Belanja tersebut jumlahnya cukup signifikan. Dengan kondisi itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, wajib disusun," paparnya.

wartawan
YUE
Category

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catus Pata Jadi Panggung Utama Buleleng Festival

balitribune.co.id I Singaraja - Setelah Lovina Festival, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menggelar perhelatan akbar berupa Buleleng Festival (Bulfest). Saat ini Panitia Bulfest masih  terus mematangkan persiapan menjelang acara yang akan dibuka dalam tujuh hari ke depan. Hingga saat ini, progres persiapan fisik maupun teknis dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.