Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Menyoroti Realisasi Pungutan Wisatawan Asing

pungutan wisatawan asing
Bali Tribune / WISATAWAN ASING - Saat petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali monitoring terkait pungutan wisatawan asing yang dilakukan di sejumlah Daya Tarik Wisata di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyoroti terkait pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang berlaku di Bali sejak 14 Februari 2024 sebesar Rp 150 ribu per wisatawan asing. 

Meskipun realisasi pungutan bagi wisatawan asing tahun anggaran 2024 terlampaui dengan realisasi Rp317,88 miliar dari anggaran sebesar Rp250 miliar, maka Fraksi Gerindra-PSI berpendapat bahwa realisasi PWA masih jauh dari potensi yang sesungguhnya. Demikian dibacakan oleh Dewan Bali, Gede Harja Astawa saat Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6).

Disampaikan, berdasarkan data publikasi BPS Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2024 sebanyak 6.333.360 orang, sedangkan kunjungan periode 14 Februari2024 hingga 31 Desember 2024 sebanyak 5.685.685 orang, maka dikalikan tarif Rp150.000 per orang, diketahui potensi PWA sebesar Rp852,852 miliar. Sehingga dengan realisasi sebesar Rp317,88 miliar hanya terealisasi 37,27% dari potensi yang senyatanya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan perlunya upaya sungguh-sungguh dalam menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

 Sementara itu Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Wirya menyampaikan, potensi pendapatan pungutan wisatawan asing belum sepenuhnya tercapai, penggunaan dana hasil PWA belum jelas, pengolahan data dan rekonsilisasi belum jelas. 

 Sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025 peristiwa kriminalitas yang dialami dan dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya, mulai dari kasus di salah satu beach club di Canggu, Badung, kasus perusakan kaca salon oleh warga Mesir, kasus penculikan dan perampokan terhadap warga Ukrania. Kemudian yang terjadi baru-baru ini adalah kasus penembakan terhadap warga negara Australia.

 Disampaikan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali bahwa kasus demi kasus seperti ini tentu telah mencoreng kenyamanan dan keamanan Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang sebelumnya sangat terkenal nyaman dan aman, selain keindahan alam dan keramahtamahan masyarakatnya. Fraksi Golkar mengingatkan kepada Gubernur Bali untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mencegah terjadinya peristiwa kriminal baik yang dilakukan oleh warga negara asing sendiri maupun dilakukan oleh masyarakat lokal.

wartawan
YUE
Category

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.