Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Inisiatif Penanggulangan Bencana

Bali Tribune / SIDANG - Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6)
balitribune.co.id | Denpasar - Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya saat Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6).
 
Dijelaskan, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 
 
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
 
Tujuan pembentukan Raperda tersebut menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif, dan implementatif dalam Kebijakan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. 
 
Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama, menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal. 
 
Lebih lanjut disampaikan, untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Bali, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Daerah Provinsi Bali. Maka dibutuhkan langkah konkret dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana.
 
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya terdiri dari Konsideran mencakup Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan Batang Tubuh terdiri dari XII BAB dan 84 Pasal, Penjelasan, Ruang Lingkup. 
 
Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster untuk selanjutan dapat dibahas oleh Dewan hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah. 
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022. Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapat persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan segera dapat ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk dievaluasi.
wartawan
YUE
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.