Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Desak Pengangkutan Sampah Dilakukan Tiap Hari

 I Wayan Subagan
Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan

balitribune.co.id | Bangli - Sejak beberapa hari terakhir terpantau di beberapa titik masih nampak adanya tumpukan sampah. Keberadaan sampah yang tidak diangkut membuat kesan kumuh dan jorok. Menyikapi fenomena yang terjadi mendapat sorotan dari kalangan DPRD Bangli.

Anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan mengatakan, sampah yang tidak terangkut hingga berhari - hari sepatutnya tidak sampai terjadi. Pasalnya pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran operasional untuk pengangkutan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Anggaran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga untuk perawatan armada juga telah dialokasikan pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (10/6).

Lanjut politisi PDI-P ini, maka tidak ada alasan lagi jika sampai sampah tidak terangkut. Pihaknya tidak tahu persis apa permasalahan yang terjadi hingga sampai sampah tidak terangkut. Kata Wayan Subagan, keberadaan sampah yang tidak terangkut tentu membawa kesan negatif Bangli sebagai kota terbersih. Selain membawa kesan kumuh, keberadaan tumpukan sampah juga berimbas pada sisi kesehatan.

”Tumpukan sampah tidak dipungkiri menimbulkan bau tak sedap dan memicu kerumunan lalat,” jelasnya. 

Oleh karena itu pihaknya mendesak DLH melakukan pengangkutan sampah setiap hari di seluruh wilayah/daerah layanan. Pihaknya tidak ingin pengangkutan sampah setiap hari hanya menyasar ruas jalan utama saja, sedangkan untuk jalur yang agak ke dalam pengangkutanya tidak menentu.

Sebelumnya kadis DLH Putu Ganda Wijaya mengatakan terganggunya pengangkutan sampah karena beberapa pertimbangan, diantaranya ada  sopir yang telah purna tugas dan masalah armada.

”Untuk sopir pengganti telah kami tunjuk dan kami pastikan kondisi akan kembali normal,” jelas Putu Ganda. 

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.