Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Minta PLN Berikan Kebijakan Khusus

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa.

balitribune.co.id | BangliKepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli I Made Suardiana dikenakan denda sebesar Rp 17,7 juta  oleh PLN Bangli, lantaran menggeser MCB (miniature circuit breaker) atau perangkat pembatas/pengaman arus listrik, di rumahnya tanpa sepengetahuan pihak PLN. 

Kebijakan PLN Bangli yang mengenakan denda hingga belasan juta tersebut mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan sejatinya hampir sebagian besar masyarakat belum tahu kalau ada aturan yang mengikat terkait pemindahan meteran listrik.

PLN diharapkan bisa memahami kondisi masyarakat atas ketidaktahuan tersebut. “Pemahaman masyarakat masih kurang, semestinya PLN jangan kaku/atas sekeras itu . Ini dalam kondisi tidak merusak  atau mencuri sesuatu, tapi apa yang dilakukan adalah bentuk mengamankan asset PLN karena  bersangkutan sedang membanguan,” tegas politisi dari Demokrat ini. Minggu (23/1).

Jika PLN mengatakan soal aturan telah tertuang dalam perjanjian saat mengamprah listrik, kata Made Sudaiasa masyarakat tidak sedetail akan membaca klausul perjanjian, yang ada dalam pikiran pelanggan hanya satu yakni bisa mendapatkan listrik. ”Masyarakat awam pasti tinggal tanda tangan saja tanpa secara detail membaca arturan yang ada dalam perjanjian,” kata tokoh masyarakt Undisan ini.

Menyikapi  hal tersebut, pihaknya  menilai perlunya adanya kebijakan khusus dari PLN Bangli dan disamping itu ada kejelasan terkait rincian besaran denda Rp 17,7 juta tersebut. "Kami harapkan ada win-win solution atau jalan tengahnya. Jangan sampai keputusan  justru mencekik masyarakat ditengah perekonomian masyarakat yang lagi lesu,” sebut Made Sudiasa.

Terpisah, I Made Suardiana mengatakan beberapa hari lalu, dari pihak PLN kembali mendatangi rumahnya. Tim PLN termasuk manajer mengatakan akan merapatkan kembali masalah tersebut. "Manajer PLN  Dewa Nancy datang ke tempat kami bersama tim. Pada saat ini kami sudah sampaikan kembali jika kami hanya sanggup membayar Rp 2 juta. Terkait keberatan yang kami ajukan katanya masih akan dirapatkan," ungkapnya.

Made Suardiana mengaku sudah sempat konfirmasi ulang terkait hasil rapat, namun belum ada hasil. "Kami masih menunggu hasil rapat atas keberatan yang sudah kami ajukan," sebutnya seraya berharap keberatan yang diajukan dapat diamini pihak PLN. 

Seperti diberitakan sebelumnya kronologis peristiwa  berawal Made  Suardiana memindahkan MCB  karena proses membangun rumah. Posisi MCB ada pada tiang rumah yang akan dibangun. Sebelum memindahkan  MCB Made Sudiasa  tidak melapor ke PLN . Selang beberapa harinya ada petugas dari PLN turun ke rumah Made Suardiana dan mengatakan kalau perbuatan memindahkan MCB tanpa sepengetahuan PLN melanggar aturan.  Petugas dari PLN langsung  mengenakan denda sebesar Rp 17,7 juta.

wartawan
SAM
Category

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.