Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Bangli Minta PLN Berikan Kebijakan Khusus

Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa.

balitribune.co.id | Bangli - Kepala Dusun (Kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli I Made Suardiana dikenakan denda sebesar Rp 17,7 juta  oleh PLN Bangli, lantaran menggeser MCB (miniature circuit breaker) atau perangkat pembatas/pengaman arus listrik, di rumahnya tanpa sepengetahuan pihak PLN. 

Kebijakan PLN Bangli yang mengenakan denda hingga belasan juta tersebut mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan sejatinya hampir sebagian besar masyarakat belum tahu kalau ada aturan yang mengikat terkait pemindahan meteran listrik.

PLN diharapkan bisa memahami kondisi masyarakat atas ketidaktahuan tersebut. “Pemahaman masyarakat masih kurang, semestinya PLN jangan kaku/atas sekeras itu . Ini dalam kondisi tidak merusak  atau mencuri sesuatu, tapi apa yang dilakukan adalah bentuk mengamankan asset PLN karena  bersangkutan sedang membanguan,” tegas politisi dari Demokrat ini. Minggu (23/1).

Jika PLN mengatakan soal aturan telah tertuang dalam perjanjian saat mengamprah listrik, kata Made Sudaiasa masyarakat tidak sedetail akan membaca klausul perjanjian, yang ada dalam pikiran pelanggan hanya satu yakni bisa mendapatkan listrik. ”Masyarakat awam pasti tinggal tanda tangan saja tanpa secara detail membaca arturan yang ada dalam perjanjian,” kata tokoh masyarakt Undisan ini.

Menyikapi  hal tersebut, pihaknya  menilai perlunya adanya kebijakan khusus dari PLN Bangli dan disamping itu ada kejelasan terkait rincian besaran denda Rp 17,7 juta tersebut. "Kami harapkan ada win-win solution atau jalan tengahnya. Jangan sampai keputusan  justru mencekik masyarakat ditengah perekonomian masyarakat yang lagi lesu,” sebut Made Sudiasa.

Terpisah, I Made Suardiana mengatakan beberapa hari lalu, dari pihak PLN kembali mendatangi rumahnya. Tim PLN termasuk manajer mengatakan akan merapatkan kembali masalah tersebut. "Manajer PLN  Dewa Nancy datang ke tempat kami bersama tim. Pada saat ini kami sudah sampaikan kembali jika kami hanya sanggup membayar Rp 2 juta. Terkait keberatan yang kami ajukan katanya masih akan dirapatkan," ungkapnya.

Made Suardiana mengaku sudah sempat konfirmasi ulang terkait hasil rapat, namun belum ada hasil. "Kami masih menunggu hasil rapat atas keberatan yang sudah kami ajukan," sebutnya seraya berharap keberatan yang diajukan dapat diamini pihak PLN. 

Seperti diberitakan sebelumnya kronologis peristiwa  berawal Made  Suardiana memindahkan MCB  karena proses membangun rumah. Posisi MCB ada pada tiang rumah yang akan dibangun. Sebelum memindahkan  MCB Made Sudiasa  tidak melapor ke PLN . Selang beberapa harinya ada petugas dari PLN turun ke rumah Made Suardiana dan mengatakan kalau perbuatan memindahkan MCB tanpa sepengetahuan PLN melanggar aturan.  Petugas dari PLN langsung  mengenakan denda sebesar Rp 17,7 juta.

wartawan
SAM
Category

Dorong Perajin Naik Kelas, Dekranasda Tabanan Bawa Produk IKM Binaan ke Ajang Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kerajinan lokal asal Kabupaten Tabanan resmi tampil di panggung nasional dan global melalui keikutsertaan Dekranasda Tabanan dalam Pameran Kerajinan Kriya Nusantara (Kriyanusa) 2026. Ajang berskala nasional ini berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Terima Visitasi Monev KIP Provinsi Bali, Bersiap Menuju Tahap Uji Publik

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menerima kunjungan tim visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.