balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangli terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2023, Kamis (22/2). Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Bangli dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Sementara Bupati Bangli diwakili Wabup I Wayan Diar.
Rapat berlangsung secara beruntun. Setelah penyampaian LKPJ kepala daerah, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bersama Fraksi DPRD Bangli yang dibacakan oleh Nengah Dwi Madya Yani.
Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menegaskan, LKPJ kepala daerah tahun 2023 untuk memenuhi kewajiban Institusional, sebagai Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya mengaku akan berupaya menggenjot pembahasannya agar cepat tuntas. Karena itu, lanjut dia, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanggal 4 Maret 2024 akan dilakukan rapat dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bangli.
"Setelah itu, pembahasan-pembahasan akan tetap kita lakukan. Hasil dari pembahasan itu, rencananya penetapan akan kita lakukan tanggal 7 Maret atau sekitar dua pekan mendatang," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bangli dalam pidato pengantar yang dibacakan Wabup Wayan Diar menyebutkan, berbagai hasil yang telah dicapai bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dan masyarakat Bangli selama tahun 2023 merupakan hasil dalam menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan di tahun 2023 yang tertuang dalam dokumen perencanaan berupa Kebijakan Umum Anggaran dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, APBD Tahun 2023 telah ditetapkan tepat waktu dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Disampaikan, pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 255,527 miliar namun realisasi sebesar Rp. 205,706 miliar atau 80,50%. Sementara pendapatan Transfer baik itu pendapata transfer pemerintah pusat maupun pendapatan transfer antar daerah dengan target Rp.1,114 triliun terealisasi Rp.1,025 triliun atau 91,98%. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target Rp. 804,735 juta terealisasi Rp.19,094 miliar atau 2,3 %.
“PAD kita tahun 2023 hanya mampu teralisasi sekitar 80 persen lebih,” katanya.
Sementara untuk belanja daerah dikelompokkan ke dalam 4 (empat) bagian yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Yang mana, untuk realisasinya tahun 2023 meliputi, belanja operasi, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 951,563 miliar terealisasi sebesar Rp. 921,736 miliar atau 96,87 %. Belanja modal, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 291,056 miliar terealisasi sebesar Rp. 211,044 miliar atau 72,51 %. Sedangkan belanja tidak terduga, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 2,102 miliar terealisasi sebesar Rp 0,00 atau 0 %.
“Untuk belanja transfer, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.166,497 miliar terealisasi sebesar Rp.154,661 miliar,” jelasnya.
Dipaparkan pula, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2023 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 40,882 miliar terealisasi sebesar Rp. 40,882 miliar atau 100%. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran 2023 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 996,897 miliar terealisasi sebesar Rp. 0,00 atau 0 %,. “Tentunya banyak hal perlu kita benahi kedepannya. Dan, itu perlu kita kerjakan bersama-sama,” ujarnya.