Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Desak Pemerintah Serius Sikapi Warning Australia yang Melarang Warganya ke Bali Gegara DBD

Bali Tribune / Puspa Negara

balitribune.co.id | MangupuraBali mendapat "double warning" di akhir tahun 2024. Pertama dari Fodor, salah satu publikasi panduan perjalanan di Amerika yang menyatakan Bali tidak layak dikunjungi tahun 2025. Kemudian warning dari Australia atas kasus deman berdarah dengue (DBD) yang menimpa warganya pascaberkunjung ke Bali.

Nah, terkait warning tersebut anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara meminta Pemerintah Provinsi Bali menyikapi secara serius. 

"Terutama terkait warning dari pemerintah Australia atas kasus DBD yang menimpa warganya pascaberlibur di Bali. Kita di Bali perlu introspeksi," ujarnya, Kamis (12/12).

Menurut Ketua Fraksi Gerindra ni pemerintah terutama unit Dinas Pariwisata provinsi dan kabupaten/kota harus bersikap dengan melakukan langkah-langkah kooperatif agar Bali menjadi destinasi yang sehat, aman, nyaman dan safe.

"Harus ada langkah-langkah dari pemerintah sekecil apapun kasus-kasus terkait DBD atau yang lainya," kata Puspa.

Oleh karena itu, lanjut dia semua pihak tetap harus waspada pada setiap musim penghujan yang biasanya selalu berpotensi munculnya kasus DBD.

Selain itu perlu ada langkah-langkah strategis terkait pencegahan, hingga proteksi terhadap wisatasan mancanegara baik  di akomodasi maupun di objek destinasi karena DBD bisa saja terkena di hotel, resto, atau di object wisata.

"Jadi perlu ada sosialisasi yang lebih firm tentang hal ini pada pelaku pariwusata secara nenyeluruh," ucapnya.

Politisi asal Legian Kuta ini pun menyakini meski ada warning dari negara tersebut warga Australia akan tetap berkunjung ke Bali karena secara psikologis mereka sudah sangat familiar dengan Bali. 

Berkaitan dengan warning ini pihaknya berharap Dispar Bali segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan kab/kota terkait perkembangan kasus DBD di Bali, selanjutnya berkomunikasi dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait persoalan tersebut untuk langkah langkah preventif dan perkuatan publik relation Bali.

Menurut Puspa Kemenpar juga sebaiknya berkomunikasi dengan pihak Australia untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk  menjawab Warning tersebut.

"Kita harus berbenah di semua sektor, memperbaiki fasilitas/infrastruktur, keamanan dan kenyamanan, pelayanan, branding hingga public relation serta  menciptakan kewaspadaan bagi kiga semua terhadap DBD," pungkasnya.

wartawan
ANA

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.