Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Dorong Anggaran Pemulangan Jenazah Masyarakat Miskin

Bali Tribune/Luh Hesti Ranitasari, SE., MM


balitribune.co.id | Singaraja  - Masyarakat miskin Buleleng sebentar lagi bisa bernafas lega. Pasalnya, DPRD Buleleng melalui Komisi IV tengah mendorong eksekutif untuk merancang anggaran pemulangan jenazah yang meninggal di rumah sakit. Sebelumnya, masyarakat miskin yang memiliki keluarga meninggal saat perawatan di rumah sakit kesulitan memulangkan jenazah ke tempat asalanya. Mereka terpaksa mengeluarkan dana sendiri karena JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum mencover biaya pemulangan jenazah.
 
Saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV dengan Dinas Kesehatan Buleleng, Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Senin (21/6/2021), Dirut RSUD Buleleng dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD, membenarkan pelayanan jaminan KIS hanya untuk pembiyaan bagi yang sakit dan tidak menanggung biaya pemulangan jenazah jika meninggal.
 
Menurut dr.Arya Nugraha, persoalan itu baru terungkap disebabkan tidak semua penerima fasilitas KIS memiliki biaya untuk kepentingan tersebut. Biaya perawatan dan pemulangan jenazah berada di kisaran antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Selama ini, pihak RSUD Buleleng memberikan bantuan dengan memasukkan biaya itu ke dalam piutang rumah sakit selain ada beberapa lembaga sosial yang sering ikut membantu pembiayaan. “Selama ini bagi para pemegang KIS hanya dibiayai saat pengobatan, tapi ketika meninggal dunia, untuk biaya perawatan dan pemulangan jenazah masih dibebankan kepada keluarga,” ujarnya.
 
Karena itu, dia berharap DPRD Buleleng melalui Komisi IV bisa membantu memfasilitasi pengajuan anggaran untuk biaya perawatan dan pemulangan jenazah bagi pasien miskin. ”Kami berharap anggota dewan dapat memfasilitasi pengajuan anggaran untuk kepentingan tersebut,” tandasnya.
 
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Luh Hesti Ranitasari, SE., MM mengaku baru mendengar adanya kesulitan keluarga pasien miskin kesulitan memulangkan jenazah yang meninggal saat dalam perawatan rumah sakit. Politisi Partai Demokrat ini melakukan kalkulasi kebutuhan untuk menyiapkan rencana tersebut.Dianataranya untuk menyediakan mobil khusus jenazah serta rencana anggaran opersional dalam satu tahun. “Yang kami usulak sesuai kebutuhan adalah mobil ambulans baru untuk keperluan membawa jenazah dan pembiayaan operasional selama satu tahun,” katanya.
 
Sementara untuk membuat Perda soal tersebut, Hesti Ranitasari, mengatakan akan melihat terlebih dahulu pada aturan yang sebelumnya telah dibuat termasuk di Peraturan Bupati (Perbup).Terlebih sebelumnya terdapat pada sebuah Perda pembebasan biaya visum et repertum untuk perempuan dan anak yang teraniyaya digratiskan,namun ternyata dikenakan biaya. “Setelah ditelusuri ternyata Perbup soal itu belum ada. Kami akan cek dahulu apakah di Perbup atau retribusi pelayanan masyarakat ada yang mengatur soal itu atau tidak,Jika tidak ada tentu kami akan lakukan kajian bersama tim hukum,” ucapnya. 
wartawan
CHA
Category

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.