
balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Badung meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Siipil segera mendata ulang jumlah penduduk Gumi Keris. Pasalnya, komisi yang dipimpin I Made Ponda Wirawan ini mengendus ada puluhan ribu masyarakat ber-KTP Badung, namun tidak lagi tinggal dan menetap di Badung.
Banyaknya penduduk “misterius” ini secara otomatis akan berimbas pada program-program pembangunan pemerintah daerah. Selain itu, jumlah penduduk ini juga sangat menentukan catur perpolitikan Gumi Keris di Pileg 2024. Pasalnya, jumlah penduduk menjadi penentu jumlah kursi DPRD. Terlebih belakangan ini mucul sejumlah usulan agar jumlah kursi parlemen Badung ditambah dari 40 menjadi 45 kursi DPRD. Sementara di sisi lain Komisi I mengendus ada puluhan ribu penduduk ber-KTP Badung tidak lagi tinggal di Badung.
Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan membenarkan indikasi temuan puluhan ribu penduduk berKTP Badung yang tidak lagi tinggal sesuai alamat di KTP. Permasalahan ini, kata dia, sudah sempat dibahas dalam rapat kerja antara Komisi I dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.
“Iya, kami sudah sampaikan ke Disdukcapil agar ini segera diselaraskan. Karena informasi dari KPU Badung ada sekitar 41 ribu penduduk berKTP Badung tapi saat dicek sesuai alamatnya, dia sudah tidak ada. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk bisa memilih (di Pemilu). Bahkan, dari salah satu sampling ada sebuah perumahan di kawasan Bandara Ngurah Rai yang dulunya ada sekarang sudah hilang. Artinya sesuai alamat KTP mereka sudah tidak di situ,” ungkap Ponda Wirawan, Selasa (12/4).
Pihaknya pun berharap persoalan kependudukan ini cepat diselesaikan agar Badung memiliki angka riil tentang jumlah kependudukan.
“KPU kan tiap tahun melakukan Coklit (pencocokan data pemilih). Nah, di situ keluar angka 41 ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat itu. Karena KTP kan berbasis alamat,” tegasnya.
Politisi PDIP asal Mambal ini menduga hilangnya puluhan penduduk ini lantaran mereka pindah tanpa melapor atau tanpa mengurus surat pindah ke aparat desa setempat. Sehingga perpindahan mereka tidak tercatat. “Mungkin mereka berpindah-pindah, sehingga mereka tidak tercatat,” ucapnya.
Terkait hal ini, lanjut Ponda Wirawan, Komisi I sudah meminta Disdukcapil Badung segera mengambil langkah-langkah kongkret agar jumlah penduduk Badung dan berKTP Badung benar-benar riil.
“Dari penjelasan Disdukcapil, mereka sudah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing camat untuk penyelarasan. Nanti dari data kelian dinas pasti akan ditemukan berapa sih jumlah riil penduduk Badung,” katanya.
Ditambahkan bila benar dalam pendataan nanti sebanyak 41 ribu penduduk berKTP Badung itu tidak ditemukan, maka otomatis wacana penambahan kursi di DPRD Badung dari 40 menjadi 45 kursi akan batal. Pasalnya, untuk menambah kursi jumlah penduduk Badung harus lebih dari 500 ribu.
“Sekarang penduduk Badung kan sekitar 512 sampai 514 ribu, jadi dikurangi 41 ribu kan kurang dari 500 ribu. Jadi, kalau berbicara penambahan kursi di Dewan kan belum memenuhi syarat,” pungkasnya.