Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Klungkung Serahkan Rekomendasi LKPJ 2023, Kritisi Kegiatan Kinerja Pemda yang Tidak Mencapai Target

Bali Tribune/ PENYERAHAN - Rapat Paripurna DPRD Klungkung penyerahan LKPJ tahun 2023.


Balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menghadiri rapat Paripurna DPRD Klungkung dengan agenda menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika.

Melalui sidang paripurna Selasa (2/4/2024), DPRD 'menjawab' LKPJ tahun 2023 tersebut dengan Keputusan DPRD Klungkung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung atas LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2023. Pada sejumlah poin rekomendasi tersebut, dewan menyorot kinerja OPD. Utamanya yang realisasi kegiatannya tak mencapai target serta kinerja 0 persen.

Rekomendasi yang terdiri atas 8 poin tersebut dibacakan oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Pada poin pertama, dewan mengingatkan agar perencanaan program di bidang pencegahan dan penanggulangan bencana disusun lebih cermat dan tepat sasaran. Mengingat, rencana kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana yang dianggarkan Rp64.909.650 hanya terealisasi Rp20.938.580 atau 32,26 persen dengan capaian kinerja 0 persen. Tak hanya itu, kegiatan pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana yang dianggarkan Rp38.480.750 terealisasi Rp14.150.500 atau 36,77 persen dengan capaian kinerja 0 persen.

Poin kedua, DPRD menyinggung terkait pelayanan kesehatan agar lebih diringkatkan. Demikian juga dengan sarana dan prasarana serta pelayanan kepada masyarakat. "DPRD Kabupaten Klungkung mendorong Bupati untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah. Antara lain pengadaan mesin pengolah sampah di tingkar kabupaten/kecamatan yang kapasitasnya disesuaikan dengan produksi sampah perhari dan pengadaan TPS3R dilanjutkan," ujar Anak Agung Gde Anom membacakan poin ketiga rekomendasi DPRD.

Selain terkait penanggulangan bencana, kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum juga turut disingggung pada poin keempat. Yakni DPRD mendesak agar penyelenggaraan kePUan dilaksanakan dengan mempertimbangkan jangka waktu penyelesaian pengerjaan. Hal ini mengacu pada kegiatan pembangunan seawall dan pengaman pantai yang dianggarkan Rp208.042.500 hanya terealisasi Rp7.954.865 ATAU 3,83 persen. Kecilnya capaian tersebut karena kondisi di lapangan saat proses pengerjaan. Kemudian kegiatan pembangunan jalan dengan anggaran Rp37.798.624.760 juga hanya terealisasi Rp 14.201.959.634 atau 37,57 persen. "Ke depan kami harapkan hal seperti ini agar diantisipasi sebelumnya. Sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan bisa berjalan lancar. Jangan menjelang akhir tahun baru dikerjakan," ungkapnya.

Selanjutnya, pada poin keenam, dewan merekomendasikan perlunya ada perbaikan jalan desa khususnya di daerah pariwisata. Kemudian di poin ketujuh, dibahas mengenai pensertifikatan aset berupa tanah. Diharapkan bupati lebih fokus pada penserrifikatan tanah untuk TK/SD dan SMP. Hal ini untuk menghindari permasalahan tuntutan masyarakat terkait kepemilikan. Pada poin ketujuh, disebut dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pemkab diingatkan untuk mempertahankan prestasi, mengingat sudah mendulang berbagai penghargaan. "Pariwisata sebagai salah satu unggulan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, oleh karena itu peran pemerintah perlu ditingkatkan," ungkap Anak Agung Gde Anom dalam penyampaian delapan poin rekomendasi DPRD Klungkung ini.

wartawan
SUG
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.