Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Minta Tinjau Ulang Kepesertaan KIS PBI Kabupaten Buleleng

Bali Tribune / RAPAT - Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari meminta agar pemerintah meninjau ulang Kepesertaan KIS PBI Kabupaten Buleleng saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial,Dinas Kesehatan dan RSUD kabupaten Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaAnggota DPRD Buleleng yang tergabung dalam Komisi IV meminta untuk mengkaji ulang kepesertaan KIS PBI yang sampai saat ini dianggap terlalu besar bebannya terhadap APBD Kabupaten Buleleng. Ketua Komisi IV Luh Hesti Ranitasari, SE, MM, menyamapikan hal itu dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Buleleng Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dan RSUD kabupaten Buleleng yang digelar belum lama ini.
 
Menurut politisi yang akrab disapa Rani ini, agar dimasa mendatang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) validasinya lebih diperketat. Penyebabnya banyak dari peserta PBI masih tidak sesuai dengan data DTKS. Atas dasar itu, Rani memberikan saran agar untuk para perkerja langsung didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
 
“Kami menyarankan agar data dari DTKS itu validasinya lebih diperketat, agar tidak ada lagi yang tercecer. Juga dilakukan data ulang terutama di Dinas Tenaga Kerja karena ini terkait pekerja yang bekerja di perusahaan–perushaan agar langsung didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Rani.
 
Untuk menghindari data yang berantakan, Rani menyarankan agar Dinas Sosial memperbanyak tenaga untuk validasi data terutama pendampingan untuk desa. Ia menyebut sumber masalah ada pada kelengkapan data.
 
”Berapapun anggaran yang kami berikan akan kekurangan terus seperti yang terjadi saat ini di Buleleng. Jadi kami sarankan untuk memberikan anggaran lebih semacam insentif kepada pihak yang diberikan untuk mengerjakan itu di dinas. Sehingga kinerjanya tambah bagus karean ada reward,” ujarnya.
 
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra, S. Sos, MM, menjelaskan bahwa terkait kepesertaan KIS PBI sesuai dengan hasil rapat di Provinsi yang dihadiri Sekda se-Bali, untuk KIS PBI APBD akan berpedoman dengan DTKS dengan harapan diberikan kepada yang benar-benar sesuai dengan kriteria.
 
Menurutnya, untuk DTKS dari Dinas Sosial tetap melakukan pemutakhiran data terkait dengan tingkat kelayakan yang ada di DTKS dengan berkoordinasi dengan Desa dan Kelurahan.
 
”Dengan pemutakhiran DTKS beban APBD Kabupaten 40 persen dan APBD Provinsi 60 persen diharapkan akan lebih meringankan,” tandas Kariaman.
wartawan
CHA
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.