Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

Dewa Made Mahayadnya
Bali Tribune / Dewa Made Mahayadnya

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan. Dalam hal ini DPRD Provinsi Bali berharap Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah dan mengharuskan semua hotel/restoran/supermarket membeli minimal 80% hasil bumi dan produk lokal Bali. 

Sehingga petani, peternak dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merasakan manfaat dari sekotor pariwisata dan hidupnya lebih sejahtera. Demikian disampaikan Dewan Bali saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12).

Dewan Bali memandang bahwa maraknya alih fungsi lahan produktif serta praktik penguasaan lahan melalui mekanisme nominee telah menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan sektor pertanian, melemahkan ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan ketimpangan penguasaan tanah yang pada akhirnya meminggirkan masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan. Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, budaya, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee ini harus dirancang sebagai pengaturan yang tegas, disertai mekanisme pengawasan yang terstruktur serta penegakan hukum yang efektif. 

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan dan penguasaan lahan di Bali tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga keseimbangan tata ruang, terutama menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.

Sementara terkait Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, menurut Dewan Bali solusi yang paling tepat untuk mengatasi toko modern berjejaring adalah dengan mengadakan penyadaran masyarakat di Bali khususnya terkait dengan ekonomi kerakyatan. 

Konstitusi kita menganut sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan melakukan pengorganisiran yang kuat bagi pasar tradisional. Agar di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur secara khusus zonasi dan lokasi pendirian toko-toko modern di suatu wilayah. Seiring dengan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Dewan Bali menyatakan perlu dilakukan revisi evaluasi terhadap RTRW Provinsi dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota.

Pengaturan terhadap keberadaan dan sebaran toko modern berjejaring merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah. Keberadaan toko modern tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan produk yang terjamin kualitasnya serta sejalan dengan perkembangan zaman dan/ataupertumbuhan ekonomi, namun pada sisi yang lain keberadaannya juga telah dirasa menimbulkan ketimpangan apabila tidak diatur secara proporsional. Oleh karena itu, menurut Dewan Bali pengendalian toko modern berjejaring perlu diarahkan untuk memperkuat dan melindungi eksistensi UMKM, pasar tradisional, serta pelaku ekonomi lokal, sekaligus menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat Bali. Pengaturan yang tepat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat berkeadilan, serta tetap selaras dengan karakteristik lokal, nilai-nilai kearifan budaya, dan kepentingan masyarakat Bali secara menyeluruh. 

Dewan Bali menekankan pentingnya penegasan pengaturan zonasi dan jarak, serta mekanisme perizinan, terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional. Pengendalian tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan struktur ekonomi daerah, melindungi ruang usaha masyarakat lokal, serta mempertahankan tatanan sosial dan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Bali. Selain itu, perlindungan terhadap akses dan keberlanjutan usaha pelaku ekonomi lokal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi marginalisasi akibat ekspansi toko modern berjejaring dan dominasi modal skala besar yang berpotensi menggerus kemandirian ekonomi masyarakat Bali.

wartawan
YUE
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.