Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sahkan Tiga Perda, Gelorakan Salam Pancasila dan Lagu Indonesia Raya Diruang Publik

Bali Tribune / RANPERDA - DPRD Buleleng melalui rapat Paripurna yang digelar Senin (5/6) mensahkan 3 Ranperda menjadi Perda.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui pembahasan cukup panjang akhirnya DPRD Buleleng mensahkan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah (Perda).Senin (5/6). Tiga ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya dibahas melalui masing-masing Pansus, yakni Pansus dengan Eksekutif dan Pansus dengan Anggota  DPRD Buleleng. Ketiga Ranperda yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang di hadiri oleh Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota, Pj. Bupati Buleleng,Ketut Lihadnayan, Sekda Buleleng,Gede Suyasa serta Forkompinda Kabupaten Buleleng, bersama Pimpinan OPD  se-Kabupaten Buleleng.

Dari tiga Ranperda tersebut, satu Ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng  yakni Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Dua Ranperda inisiatif Pemkab Buleleng adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Seluruh ranperda ini disepakati oleh Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng untuk disahkan menjadi perda saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Bupati mengenai tiga ranperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (5/6).

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, setelah ditetapkan menjadi Perda, Semua Perda yang telah ditetapkan seluruhya akan di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Diantarnya seperti usul dari Ketua Pansus yang menginginkan diruang publik, kantor dan fasilitas umum lainnya setiap pukul 10.00 pagi di kumandangkan lagu kebangsaan Indonesia  Raya.

“Saat lagu kebangsaan itu dilakukan agar seluruh aktivitas berhenti sejenak untuk secara bersama menyanyikannya. Ini kan sebuah hal positif sebagai bagian dari pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan terwujud nyata. Bisa saja hal itu diatur melalui surat edaran atau peraturan Bupati (Perbup),” kata Supriatna.

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan tiga Perda ini menjadi penting untuk diterapkan. Pertama, adalah perda mengenai pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi dari isi Perda secara teknis. Tindak lanjut ini berdasarkan masukan-masukan dari DPRD Buleleng. “Sebagai contoh, ada masukan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi di seluruh tempat umum. Kemudian ada sosialisasi salam pancasila di setiap kegiatan,” sebutnya.

Selain itu Perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043. Perda ini terkait dengan potensi Buleleng. Selama ini, potensi tersebut baru terkelola di sektor hulunya. Hal itu menyebabkan nilai tambah tidak dinikmati oleh masyarakat. Karena itu, perlu dibangun kawasan industri yang dikaitkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kecamatan dan sesuai dengan potensi yang ada. “Dengan disahkannya Perda tentang pembangunan kawasan industri, diharapkan UMKM dan industri yang ada bisa bertumbuh dengan pesat. Ini akan berbanding lurus dengan perekonomian Buleleng yang kuat dan tangguh karena sesuai dengan potensi kita,” kata Lihadnyana.

Sedang soal Perda narkoba juga menjadi sangat penting. Selama ini, pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah melibatkan desa adat. Namun, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi karena itu perlu dikaji kembali upaya-upaya penanggulangan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pelibatan komunitas-komunitas selain juga pelibatan desa adat. Seperti untuk aparatur sipil negara (ASN),  jika terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, akan langsung dipecat. “Akan tetapi sasaran yang kita tuju bukan itu saja. Maka dari itu, pengesahan Perda Narkoba ini menjadi sangat penting dan saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buleleng telah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

300 Kilometer Jalan di Buleleng Rusak, Fraksi NasDem Minta Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id I Singaraja - Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti persoalan infrastruktur jalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Melalui juru bicaranya, Dra. Made Putri Nareni, Fraksi NasDem meminta agar pembangunan dan perbaikan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Pingsan saat Mendaki Gunung Agung, Seorang Pendaki Dievakuasi Tim SAR Gabungan

balitribune.co.id I Amlapura - Seorang pendaki alami kelelahan hingga hilang kesadaran saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). Mulanya korban bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45) berangkat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung bersama rombongan yang berjumlah 8 orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Karangasem, Jalur Utama Sidemen-Klungkung Lumpuh Akibat Pohon Tumbang

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem pada Minggu (19/7/2026) pagi mengakibatkan bencana pohon tumbang dan longsor di beberapa titik. Salah satunya terjadi di Banjar Dinas Lebu Bumbungan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Jambret Kalung Emas di Kengetan, Residivis Asal Mengwitani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dalam menangani kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial N.A.W. (29), berhasil ditangkap di depan rumahnya di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Mahayastra Targetkan Seluruh Jalan Kabupaten Gianyar Tuntas dalam Tiga Tahun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  Kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Lebih Hilang Misterius

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Nyoman Darin (51), nelayan asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar, masih misterius setelah perahunya ditemukan terdampar di Pantai Saba,  Blahbatuh, Jumat (17/7/2026) lalu. Hingga Minggu (19/7/2026) nasib nelayan ini belum diketahui. Pencarian pun  terus diintensifkan oleh tim gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.