Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sampaikan Tanggapan Mengenai Pendapat Gubernur terhadap Raperda Penanggulangan Bencana

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (19/6)
balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan tanggapan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana saat Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (19/6). Tanggapan Dewan ini dibacakan Nyoman Ray Yusha yang pada prinsinsipnya sependapat dengan Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana yang disampaikan pada Soma Wage Kulantir, 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. 
 
Pertama, aspek teknik penyusunan (legal draffting) menjadi dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar Pedoman Penyusunan Raperda yaitu landasan filosofis, yuridis, sosiologis yang tertuang dalam konsideran dan pembuatan materi muatan maupun penormaan pada Pasal-pasal Batang Tubuh. Selanjutnya dilakukan sosialisasi, harmonisasi, dan fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda.
 
Kedua, secara inklusif mempertimbangkan pengarusutamaan gender (perempuan tangguh bencana), disabilitas, dan sosial inklusi, yang diberikan peran menjadi warga masyarakat tangguh/siap siaga menghadapi bencana, yang kemudian dijabarkan sebagai materi muatan dan dinormakan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana. 
 
Ketiga, perubahan iklim (climate change) merupakan implikasi dari global warming yang membawa dampak cukup besar dan menyebabkan pada perubahan tatanan ekologi suatu kehidupan manusia terutama aspek kesehatan dan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan hidup dapat terganggu. Kondisi iklim ini menjadi substansi adaptasi perubahan iklim yang penting untuk diakomodir diatur pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penaggulangan Bencana.
 
Keempat, dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, penting mengatur berkembangnya industri pariwisata yang mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru terutama di kawasan rawan bencana yang berdampak meningkatnya risiko bencana. Terhadap kondisi ini, pemerintah daerah bersama pelaku pariwisata bersama-sama menyikapi untuk memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin masyarakat dan wisatawan dalam penguatan kapasitas melalui tata kelola pariwisata tangguh bencana.
 
Dari beberapa hal tersebut di atas, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana dengan mengunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan penanggulangan bencana. 
 
Secara politik hukum, diharapkan bahwa Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana menjadi produk hukum daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat. Tanggapan Dewan mengenai Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 ini untuk dapat dilanjutkan dengan tahap pembahasan dalam rapat-rapat berikutnya.
 
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan pada tanggal 12 Juni 2023 dan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
 
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022," katanya.
wartawan
YUE
Category

9.248 Kursi SD Negeri di Denpasar Siap Diperebutkan

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai mensosialisasikan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026, Minggu (26/4/2026). Tahun ini, tersedia kuota sebanyak 9.248 siswa yang tersebar di 166 SD negeri di seluruh wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Buka Ruang Kritik bagi 22 BEM se-Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar membuka ruang dialog terbuka bersama aktivis mahasiswa dalam acara bertajuk "Dengar Mahasiswa" di Graha Sewakadarma, Jumat (24/4/2026). 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, menerima langsung aspirasi dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 22 perguruan tinggi se-Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Saat Memancing, Jenazah Nyoman Rame Ditemukan Mengapung di Perairan

balitribune.co.id I Semarapura - Upaya pencarian korban hilang saat memancing di perairan Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 25 April 2026, jenazah korban atas nama I Nyoman Rame (48) berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh tim Basarnas bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Lepas Balap Sepeda Semarapura Criterium 2026

balitribune.co.id I Semarapura - Berbagai kegiatan dilakukan untuk mensukseskan rangkaian Festival Semarapura ke-8. Hal ini terlihat ketika Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra melepas balap sepeda Semarapura Criterium 2026 di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Minggu (26/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Mobil Adu Cepat di Jembrana, Ramaikan Ajang Bali Super Drag Way

balitribune.co.id I Negara - Jembrana memang menjadi salah satu daerah favorit untuk penyelenggaraan event otomotif baik itu mobil maupun motor. Terbukti secara bergulir berbagai event digelar di kabupaten ujung barat pulau Bali ini. Teranyar puluhan pembalap hadir ke bumi makepung untuk mengikuti Bali Super Drag Way.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.