Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sebut Pengelolaan PLTS Merugi

Bali Tribune / PLTS yang berlokasi di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli.

balitribune.co.id | BangliPengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli oleh DPRD Bangli dikatakan merugi. Atas kondisi ini, Dewan menyarankan usaha PLTS dilepaskan. 

Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan pengelolaan PLTS salah satu usaha Perusda Bukti Mukti Bhakti (BMB) Bangli. Listrik yang dihasilkan PLTS di Bangklet ini dijual ke PLN. 

Menurut Made Sudiasa, dalam pengelolaan PLTS justru merugi. Pasalnya operasional dan pendapatan tidak seimbang. 

"PLTS Bangklet terdapat 50 panel surya, jika seluruh panel berfungsi atau produksi normal, dalam setahun penjualan listrik hanya Rp 600 juta," ungkapnya Minggu (15/10). 

Sementara saat ini panel yang berfungsi 20 panel saja sehingga pendapatan semakin turun dan tidak mampu menutupi operasional. 

"Untuk gaji saja Rp 37 juta per bulan. Jika dikalikan 12 sudah untuk gaji saja lebih dari Rp 400 juta. Belum lagi untuk biaya maintenance (pemeliharaan)," sebutnya. 

Untuk memenuhi kekurangan operasional, dana penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar kini sisa sekitar Rp 300 juta.

Dengan kondisi ini harus ada kecepatan Perusda BMB untuk melepas usaha ini. Kalau itu dilanjutkan maka modal usaha ini akan habis. 

"Kalau memang tidak layak usaha itu maka lebih baik dilepaskan saja. Jika usaha ini tidak dilanjutkan, kami rasa tidak akan menyebabkan hal fatal bagi pemerintah daerah," tegasnya. 

Disisi lain, Kabag Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni saat dikonfirmasi, menjelaskan jika PLTS di Bangklet merupakan barang hibah dari pusat. 

Sejak awal tidak menghasilkan pendapatan yang signifikan, hal ini disebabkan biaya pengelolaan dan maintenance yang mahal, namun pendapatan dari hasil penjualan listrik kecil, PLN membeli listrik PlTS sebesar Rp 750/kwh. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh Perusda tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. 

"Akan dibentuk Perseroda untuk pengembangan unit usaha lainnya, sehingga diharapkan antar unit usaha dapat saling mendukung," ujarnya.

Dikatakan pula, bila PLTS dibiarkan maka Pemda akan dianggap menelantarkan aset sehingga penambahan bidang usaha adalah solusi agar Perusda tidak merugi dan PLTS masih tetap berjalan. 

"Seperti di awal hibah diberikan peran PLTS adalah sebagai edukasi energi terbarukan yang merupakan penjabaran rencana induk  energi oleh pemerintah pusat," sambungnya.

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.