Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Segera Bahas Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat paripurna DPRD Bangli mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda)

balitribune.co.id | BangliRapat paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Bangli, Senin (21/11) di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu, Bangli. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda) Berupa Tanah. Yang mana, nilai objek penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp 2 miliar lebih.

Menurut Ketua DPRD bangli, I Ketut Suastika Ranperda tersebut memiliki fungsi penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan terutama fungsi Pengaturan, Pelayanan dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.

Sebut politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwaPemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. “Tindak lanjut dari itu, ketentunya sebelum Dewan Bangli memberikan persetujuan akan melakukan rapat lanjutan untuk melakukan pembahasan - pembahasan yang lebih mendalam,” ungkapnya.

Sementara dalam pidato pengantar Bupati Bangli yang dibacakan oleh Wabup Wayan Diar mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, maka  Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. "Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah," jelas Wabup asal Desa Bleantih, Kintamani ini.

Salah satu upaya tersebut, dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah," tegasnya. 

Menururut Wayan Diar penyertaan modal tersebut juga telah mengacu peraturan perundang-undangan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana  Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. 

Ditegaskan kembali, penyertaan modal dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD itu sendiri. "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebidang tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 27 Kelurahan Kawan,Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan tanggal 14 Agustus 1993. Nilai objek Penyertaan Modal Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000,00 (dua miliar delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)," jelasnya.

Disebutkan pula, konsekuensi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan ini merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda).

Raperda tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh daerah dalam upaya meningkatkan kinerja PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) guna langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.”Kami  berharap Raperda ini dapat dibahas dan akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli," harapnya. 

wartawan
SAM
Category

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.