Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Setujui Perda PWA, Gubernur Koster Apresiasi, Segera Tindaklanjuti ke Pusat

koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali karena telah merampungkan pembahasan serta menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dalam acara Rapat Paripurna ke 15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/4).

Selanjutnya, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi Dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, semua rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan kebijakan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.

“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi  catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan laporan akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Disampaikan bahwa, pungutan  bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali mendorong peran aktif Wisatawan Asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan.

Pengaturan Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali didasarkan pada asas keadilan,kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Di samping itu, peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing.

Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.

Selanjutnya, Gede Kusuma Putra menyampaikan beberapa Rekomendasi Dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, diantaranya Dewan Mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sektor industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sektor primer (pertanian dalam arti luas);

Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua stakeholder (Telkom, PLN dan yang lain) sekaligus penataan terhadap pemasangan jaringan kabel yang semrawut yang menyebabkan terganggunya pemandangan indah di berbagai sudut kota yang ada (Pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon pohon yang tumbuh dibawahnya; Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas; serta beberapa poin rekomendasi lainnya.

wartawan
KSM
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.