Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tetapkan Perda Perubahan Kedua Atas Perda Pajak Daerah

PARIPURNA - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya perda inisiatif Dewan tentang Pajak Daerah dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Kamis (28/4).

Denpasar, Bali Tribune

Satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Bali yang ditetapkan menjadi Perda. Kali ini, giliran Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang ditetapkan sebagai Perda, setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Kamis (28/4). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua tersebut, juga dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Ketut Sudikerta, serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali.

Dikonfirmasi usia sidang paripurna, Gubernur Mangku Pastika mengatakan, dirinya telah menyetujui penetapan ranperda yang merupakan inisiatif dewan ini menjadi perda. Hanya saja sesuai mekanisme, perda yang telah ditetapkan tersebut masih harus diverifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Mekanismenya begitu. Perda apapun itu, setelah ditetapkan dalam sidang paripurna dewan, masih harus diverifikasi ke Jakarta,” tutur Gubernur Mangku Pastika. Sementara itu sebelum ranperda tersebut ditetapkan, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Ketut Suwandhi, melaporkan hasil kerja pansus yang dipimpinnya.

Dalam laporannya, Suwandhi memaparkan enam perubahan penting dalam ranperda ini. Pertama, pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250 cc diatur sebesar 1,5 persen. Untuk kepemilikan kedua pajak progresifnya 2 persen. Untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, keempat 3 persen, serta kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

Kedua, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kepemilikan pertama pajak progresifnya dikenakan sebesar 1,75 persen. Ketiga, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Khusus untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, diatur untuk kepemilikan kedua dikenakan pajak progresif 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen. Keempat, pengaturan untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan identitas diri yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kelima, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Keenam, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan bibah dari 0,5 persen menjadi 0 persen.

wartawan
San Edison
Category

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.