BALI TRIBUNE - Setelah sempat tertunda karena ada mekanisme yang harus dilewati, Ranperda RPJMD Karangasem bersama empat Ranperda lainnya, Jumat (26/5), akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Nengah Sumardi. Dalam laporannya yang dibacakan oleh I Nyoman Winata, anggota dewan dari Fraksi PDIP, Pansus II yang membahas Ranperda RPJMD menjelaskan terkait Ranperda tersebut.
Menurutnya, Ranperda RPJMD 2016-2021 sebelumnya sudah dilakukan penyempurnaan oleh pihak eksekutif atas saran dan rekomendasi dewan, dan setelah penyempurnaan dilakukan pihaknya (Pansus II,red) kembali melakukan rapat kerja dengan Eksekutif dan hasilnya yakni ada tambahan dasar hukum PP 18 Tahun 2018 tentang perangkat daerah termasuk surat edaran Mendagri dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas serta Perda 10 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
Selain itu RPJMD juga disesuaikan dengan data gambaran umum kondisi daerah termasuk penyesuaian proyeksi realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah 2017-2021 “Yakni perubahan perhitungan proyeksi pendapatan karena adanya asumsi peningkatan dana perimbangan yang diterima Pemkab Karangasem,” lontar Nyoman Winata. RPJMD itu juga disesuaikan dengan perubahan perhitungan belanja karena adanya peningkatan belanja langsung untuk pencapaian visi dan misi Kepala Daerah, dan perubahan pada kerangka pendanaan program prioritas perangkat daerah tahun 2016-2021.
Pada intinya kata Nyoman Winata dalam laporanPansus II yang dibacakannya itu, seluruh Fraksi di DPRD Karangasem sepakat dan menyetujui Ranperda RPJMD dan empat Ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun seluruh fraksi meminta setelah kelima Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda, agar pihak Eksekutif segera mensosialiasikan kelima Perda itu ke segenap lapisan masyarakat dan berharap agar Pemkab Karangasem bisa mengimplementasikan seluruh kebijakan pemerintah khususnya bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur penunjang kegiatan ekonomi.
Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri kepada wartawan usai Paripurna kemarin mengaku lega pasca ditetapkannya lima Ranperda itu menjadi Perda. “Setelah ini kami akan kerja-kerja dan kerja utamanya OPD baru kami harapkan bisa bekerja maksimal,” tegas Bupati. Diakuinya dalam RPJMD itu program yang dicanangkan Pemkab Karangasem dalam Nawa Satya Dharma hampir sama dengan Nawa Cita Pemerintah pusat. Sementara itu satu Ranperda yakni Ranperda tentang Izin Gangguan sudah dikembalikan dewan ke Eksekutif untuk dicabut karena adanya perubahan peraturan dari pemerintah pusat.