Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Begini Modus Mafia BBM Bersubsidi di Bali

Bali Tribune / MODIFIKASI – Mobil box yang sudah dimodifikasi di dalamnya berisi drum untuk mengisi BBM bersubsidi

balitribune.co.id | DenpasarPetugas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali melakukan mafia penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seperti apa modus nakal para petugas SPBU? Berikut hasil investigasi Bali Tribune.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang menjual premium (kini pertalite,red) dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Namun hasil investigasi Bali Tribune menemukan banyak SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Seperti yang dilakukan petugas SPBU di wilayah Dawan, Kabupaten Klungkung, SPBU di seputaran Renon, Denpasar, SPBU di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Modusnya, jerigen di dalam karung diisi BBM kemudian diletakkan di bagian depan sepeda motor atau di dalam tas gantung di samping kiri dan kanan sepeda motor. Namun, para pembeli menggunakan jerigen itu melihat situasi SPBU saat sepi dari konsumen baru mereka melakukan transaksi dengan petugas SPBU.

Seperti SPBU di seputaran Renon, para pembeli menggunakan jerigen itu ngantre di jalan sebelah timur persis samping SPBU. Ketika situasi kendaraan di SPBU itu mulai sepi, baru satu per satu masuk SPBU itu. Dan, satu orang pembeli bisa melakukannya sampai 10 kali dalam sehari yang diperkiran lebih dari 100 liter. Minyak ini ditampung kemudian diduga kuat akan dijual ke industri.

Para petugas SPBU mau melayani pembelian menggunakan jerigen itu lantaran harganya lebih mahal Rp1.000 sampai Rp2.000 per liter dari harga normal.

"Sering kami beli pakai jerigen di sini karena kami bayar lebih, kadang seribu dan kadang juga dua ribu rupiah per liter. Hanya waktu awal - awal kami beli di sini, mereka tanya untuk apa, kami bilang untuk pakai di perahu nelayan. Sekarang mereka sudah tidak tanya lagi, langsung isi saja," kata seorang pria yang membeli solar menggunakan jerigen.

Sementara itu, SPBU di Jalan Teuku Umar Barat menjual ke mobil-mobil box. Namun mobil - mobil box ini bukan sembarang mobil karena telah dirancang khusus yang mana di dalan box itu sudah ada tangki khusus yang dipersiapkan.

Terlihat sepintas, mobil box ini normal seperti mobil box pada umumnya karena cara pengisiannya sama. Tetapi mobilnya sudah dimodifikasi khusus dari tangki pengisian itu menggunakan selang kemudian masuk ke tangki yang telah disiapkan di dalam box mobil. Sementara barcode mereka dapat dari keluarga dan teman mereka.

Minyak tersebut ditampung  kemudian dijual ke perairan dengan harga industri. Karena dalam sehari dapat terkumpul minyak bersubsidi itu mencapai ton. Aksi nakal para operator SPBU ini berjalan mulus lantaran dibekengi oknum aparat hukum yang berjaga langsung di SPBU itu.

Hal ini jelas melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan menariknya, saat pengisian mobil box modifikasi itu berlangsung, CCTV di SPBU tersebut dimatikan. "Mafia di SPBU ini sudah lama, dari pegawai sampai pemiliknya tahu semua," kata seorang sumber.

wartawan
RAY
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.