Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Begini Modus Mafia BBM Bersubsidi di Bali

Bali Tribune / MODIFIKASI – Mobil box yang sudah dimodifikasi di dalamnya berisi drum untuk mengisi BBM bersubsidi

balitribune.co.id | DenpasarPetugas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali melakukan mafia penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seperti apa modus nakal para petugas SPBU? Berikut hasil investigasi Bali Tribune.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang menjual premium (kini pertalite,red) dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Namun hasil investigasi Bali Tribune menemukan banyak SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Seperti yang dilakukan petugas SPBU di wilayah Dawan, Kabupaten Klungkung, SPBU di seputaran Renon, Denpasar, SPBU di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Modusnya, jerigen di dalam karung diisi BBM kemudian diletakkan di bagian depan sepeda motor atau di dalam tas gantung di samping kiri dan kanan sepeda motor. Namun, para pembeli menggunakan jerigen itu melihat situasi SPBU saat sepi dari konsumen baru mereka melakukan transaksi dengan petugas SPBU.

Seperti SPBU di seputaran Renon, para pembeli menggunakan jerigen itu ngantre di jalan sebelah timur persis samping SPBU. Ketika situasi kendaraan di SPBU itu mulai sepi, baru satu per satu masuk SPBU itu. Dan, satu orang pembeli bisa melakukannya sampai 10 kali dalam sehari yang diperkiran lebih dari 100 liter. Minyak ini ditampung kemudian diduga kuat akan dijual ke industri.

Para petugas SPBU mau melayani pembelian menggunakan jerigen itu lantaran harganya lebih mahal Rp1.000 sampai Rp2.000 per liter dari harga normal.

"Sering kami beli pakai jerigen di sini karena kami bayar lebih, kadang seribu dan kadang juga dua ribu rupiah per liter. Hanya waktu awal - awal kami beli di sini, mereka tanya untuk apa, kami bilang untuk pakai di perahu nelayan. Sekarang mereka sudah tidak tanya lagi, langsung isi saja," kata seorang pria yang membeli solar menggunakan jerigen.

Sementara itu, SPBU di Jalan Teuku Umar Barat menjual ke mobil-mobil box. Namun mobil - mobil box ini bukan sembarang mobil karena telah dirancang khusus yang mana di dalan box itu sudah ada tangki khusus yang dipersiapkan.

Terlihat sepintas, mobil box ini normal seperti mobil box pada umumnya karena cara pengisiannya sama. Tetapi mobilnya sudah dimodifikasi khusus dari tangki pengisian itu menggunakan selang kemudian masuk ke tangki yang telah disiapkan di dalam box mobil. Sementara barcode mereka dapat dari keluarga dan teman mereka.

Minyak tersebut ditampung  kemudian dijual ke perairan dengan harga industri. Karena dalam sehari dapat terkumpul minyak bersubsidi itu mencapai ton. Aksi nakal para operator SPBU ini berjalan mulus lantaran dibekengi oknum aparat hukum yang berjaga langsung di SPBU itu.

Hal ini jelas melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan menariknya, saat pengisian mobil box modifikasi itu berlangsung, CCTV di SPBU tersebut dimatikan. "Mafia di SPBU ini sudah lama, dari pegawai sampai pemiliknya tahu semua," kata seorang sumber.

wartawan
RAY
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.