Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tolak Usulan Ranperda Perumda Arsha Jagaddhita Pemda Klungkung

Bali Tribune/RAKER - Raker DPRD Klungkung dengan Tim Produk Hukum Pemda Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Bapemperda DPRD Klungkung menggelar rapat dengan Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung, Rabu (2/11/2022). Dewan saat itu menolak Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita yang diajukan oleh tim tim produk hukum DPRD Klungkung.
 
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Klungkung, Anak Agung Sayang Supartha dan dihadiri oleh Tim Produk Hukum Pemkab Klungkung. "Kalau saya baca ranperda ini (Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita), masih membawa-bawa PDNKK," ujar Anak Agung Sayang Suparta, Rabu (2/11/2022).
 
Anggota Bapemperda, Ketut Suksma Sucita mempertanyakan kenapa pemerintah seakan-akan mempertahankan PDNKK. "Padahal PDNKK manajemen sudah tidak bagus, tidak beroperasional, jenis usaha tidak jalan, nerava tidak valid, bahkan ada temuan (BPK)," ungkap Suksma Sucita.
 
Bahkan dirinya mencurigai Pemda belum bisa pertanggungjawabkan PDNKK, dan akhirnya membuat Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita. "Nanti malah manajemen baru, mendapat beban dan mewarisi masalah PDNKK sebelumnya. Intinya segala maslaah PDNKK harus diselesaikan terlebih dahulu," jelasnya.
 
 Kabag Hukum Klungkung, Ni Made Sulistiawati akan melapor dan memohom petunjuk ke bupati terkait hal ini. "Ranperda ini bermaksud membentuk BUMD baru, dengan memakai wadah BDNKK. Tapi dengan usaha dan manajemen yang baru," ujar Sulistiawati memastikan.
wartawan
SUG
Category

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.