Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Umumkan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Klungkung Periode 2018-2023

Bali Tribune/ UMUMKAN - DPRD Klungkung umumkan pemberhentian masa jabatan Wakil Bupati Klungkung pada sidang istimewa DPRD Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Anggota dewan menggelar sidang istimewa di ruang Sabha Nawa Natya di Gedung Sekretariat DPRD Klungkung, Selasa (14/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan  penyampaian pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung tentang akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Klungkung Tahun 2018-2023.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru, dihadiri oleh Plt Bupati Klungkung I Made Kasta. Di hadapan sidang paripurna istimewa, Wayan Baru membacakan Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 100.2/1646/DPRD tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018-2023. Sebelumnya Wakil Bupati Klungkung dijabat I Made Kasta, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati. Pasca mundurnya I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, untuk maju ke legislatif Provinsi Bali.

Pengumuman yang dibacakan Wayan Baru berisi empat poin.  Pada poin pertama soal Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Menyatakan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Wayan Baru.

Poin dua, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. Pada point tiga disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3140 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung Provinsi Bali dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

Point terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.51-8484 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Bali disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Bupati Klungkung adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan, pelantikan dilakukan tanggal 16 Desember 2018.     “Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mengumumkan bahwa Wakil Bupati Klungkung masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023,” ungkap Wayan Baru.

Sementara, Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan siapapun nanti yang ditunjuk sebagai penjabat bupati sampai dilantiknya bupati-wakil bupati terpilih, wajib sering turun ke masyarakat. Serta mendengarkan aspirasi dan melakukan tindakan untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi keluhan masyarakat Klungkung

“Siapapun nanti menjabat di Klungkung kita berharap perhatikan kepentingan masyarakat. Itu harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sebagai pemimpin harus sering- sering turun ke bawah. Kenapa demikian, dengan turun ke bawah dapat mengetahui keluhan-keluhan masyarakat dan berikan solusinya. Jangan sampai masyarakat mengadunya ke medsos, sesegera mungkin tangani permasalahan sekecil apapun di Klungkung,” harap Made Kasta.

wartawan
SUG
Category

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjerat Judi, Oknum Karyawan Yayasan di Bali Gasak Uang Tunai dan Aset Operasional

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi seorang staf Yayasan Solefamily Bali berinisial TAM alias Titho (31) terbilang tega. Sebab, pria dengan alamat asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, NTT ini mencuri uang Yayasan Solefamily Bali yang diperuntukan orang - orang sakit. Diduga kuat, uang hasil curian itu untuk berjudi karena pria kelahiran 30 Oktober 1995 itu mempunyai riwayat berutang dan berjudi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puting Beliung Terjang Sesandan, Atap 9 Rumah Warga Porak-poranda

balitribune.co.id I Tabanan - Angin puting beliung menerjang sejumlah rumah di lingkungan Banjar Sesandan Dangin Yeh, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan pada Selasa (7/4/2026) sore. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, setidaknya ada sembilan rumah warga yang atapnya mengalami kerusakan akibat peristiwa itu. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Minta Masyarakat Pahami Fundamental Data Sebelum Investasi Kripto

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami fundamental data dan risiko sebelum berinvestasi pada aset kripto. Pesan ini disampaikan dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Selasa (7/4), sebagai upaya memperkuat pemahaman publik terhadap aset keuangan digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadirkan Try Out BUMN dan Seminar Karier Ilmupedia di Universitas Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan talenta digital Indonesia dengan menghadirkan program Ilmupedia Next Talent yang dikemas melalui kegiatan Try Out BUMN dan seminar karier. Program ini diselenggarakan secara offline di Aula Gedung BH, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (7/4/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.