Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Umumkan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Klungkung Periode 2018-2023

Bali Tribune/ UMUMKAN - DPRD Klungkung umumkan pemberhentian masa jabatan Wakil Bupati Klungkung pada sidang istimewa DPRD Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Anggota dewan menggelar sidang istimewa di ruang Sabha Nawa Natya di Gedung Sekretariat DPRD Klungkung, Selasa (14/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan  penyampaian pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung tentang akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Klungkung Tahun 2018-2023.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru, dihadiri oleh Plt Bupati Klungkung I Made Kasta. Di hadapan sidang paripurna istimewa, Wayan Baru membacakan Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 100.2/1646/DPRD tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018-2023. Sebelumnya Wakil Bupati Klungkung dijabat I Made Kasta, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati. Pasca mundurnya I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, untuk maju ke legislatif Provinsi Bali.

Pengumuman yang dibacakan Wayan Baru berisi empat poin.  Pada poin pertama soal Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Menyatakan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Wayan Baru.

Poin dua, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. Pada point tiga disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3140 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung Provinsi Bali dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

Point terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.51-8484 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Bali disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Bupati Klungkung adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan, pelantikan dilakukan tanggal 16 Desember 2018.     “Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mengumumkan bahwa Wakil Bupati Klungkung masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023,” ungkap Wayan Baru.

Sementara, Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan siapapun nanti yang ditunjuk sebagai penjabat bupati sampai dilantiknya bupati-wakil bupati terpilih, wajib sering turun ke masyarakat. Serta mendengarkan aspirasi dan melakukan tindakan untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi keluhan masyarakat Klungkung

“Siapapun nanti menjabat di Klungkung kita berharap perhatikan kepentingan masyarakat. Itu harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sebagai pemimpin harus sering- sering turun ke bawah. Kenapa demikian, dengan turun ke bawah dapat mengetahui keluhan-keluhan masyarakat dan berikan solusinya. Jangan sampai masyarakat mengadunya ke medsos, sesegera mungkin tangani permasalahan sekecil apapun di Klungkung,” harap Made Kasta.

wartawan
SUG
Category

Wabup Badung Tinjau TPST Mengwitani, Serahkan Bantuan dan Apresiasi Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta melaksanakan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Minggu (12/4/2026), dalam rangka memantau langsung proses pengolahan sampah serta memberikan dukungan kepada petugas kebersihan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Sentra Kompos Penarungan, Wabup Pastikan Pengelolaan Bahan Kompos Sesuai Standar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengelolaan bahan kompos di kawasan Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Minggu (12/4). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus memastikan proses pengolahan limbah organik tersebut berjalan sesuai standar lingkungan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click

Nyoman Graha Wicaksana Hadiri Dharma Santhi PHDI Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Dharma Santhi yang diselenggarakan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada dan Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Fasilitasi Bus Tirtayatra Untuk Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung aktivitas keagamaan masyarakat. Sebagai bentuk dukungan nyata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memfasilitasi bantuan transportasi berupa dua unit bus bagi setiap desa adat yang akan melaksanakan persembahyangan (tirtayatra) ke berbagai Pura di wilayah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gadai Ilegal di Bali, Logika Sering Ikut Digadaikan

balitribune.co.id | Di Bali, cari tempat gadai itu gampang. Tinggal jalan sedikit di pinggir jalan kota, pasti ada papan bertuliskan “Terima Gadai HP”, “Gadai Motor Cepat Cair”, atau “Pinjam Uang Tanpa Ribet”. Prosesnya cepat, syaratnya ringan, dan yang paling menggoda, uang bisa langsung cair hari itu juga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.