Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Umumkan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Klungkung Periode 2018-2023

Bali Tribune/ UMUMKAN - DPRD Klungkung umumkan pemberhentian masa jabatan Wakil Bupati Klungkung pada sidang istimewa DPRD Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Anggota dewan menggelar sidang istimewa di ruang Sabha Nawa Natya di Gedung Sekretariat DPRD Klungkung, Selasa (14/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan  penyampaian pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung tentang akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Klungkung Tahun 2018-2023.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru, dihadiri oleh Plt Bupati Klungkung I Made Kasta. Di hadapan sidang paripurna istimewa, Wayan Baru membacakan Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 100.2/1646/DPRD tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018-2023. Sebelumnya Wakil Bupati Klungkung dijabat I Made Kasta, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati. Pasca mundurnya I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, untuk maju ke legislatif Provinsi Bali.

Pengumuman yang dibacakan Wayan Baru berisi empat poin.  Pada poin pertama soal Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Menyatakan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Wayan Baru.

Poin dua, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. Pada point tiga disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3140 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung Provinsi Bali dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

Point terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.51-8484 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Bali disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Bupati Klungkung adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan, pelantikan dilakukan tanggal 16 Desember 2018.     “Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mengumumkan bahwa Wakil Bupati Klungkung masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023,” ungkap Wayan Baru.

Sementara, Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan siapapun nanti yang ditunjuk sebagai penjabat bupati sampai dilantiknya bupati-wakil bupati terpilih, wajib sering turun ke masyarakat. Serta mendengarkan aspirasi dan melakukan tindakan untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi keluhan masyarakat Klungkung

“Siapapun nanti menjabat di Klungkung kita berharap perhatikan kepentingan masyarakat. Itu harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sebagai pemimpin harus sering- sering turun ke bawah. Kenapa demikian, dengan turun ke bawah dapat mengetahui keluhan-keluhan masyarakat dan berikan solusinya. Jangan sampai masyarakat mengadunya ke medsos, sesegera mungkin tangani permasalahan sekecil apapun di Klungkung,” harap Made Kasta.

wartawan
SUG
Category

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.