Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dharma Shanti Nyepi Caka 1940 di Denpasar, Prabu Catur Muka Tekankan Konsep Menyama Braya

perantauan
Warga perantauan asal Buleleng yang tergabung dalam Prabu Catur Muka poto bareng usai pelaksanaan Dharma Shanti Nyepi Caka 1940 di wantilan Pura Lokanatha Lumintang Denpasar belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1940 tahun 2018, Paiketan Perantauan Buleleng (Prabu) Catur Muka belum lama ini menggelar Dharma Shanti Penyepian. Mengangkat tema,” Melalui perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1940 kita tingkatkan rasa menyama braya dalam upaya mewujudkan Bali Shanti',  kegiatan itu berlangsung di Pura Agung Lokanatha Lumintang Denpasar. Ketua Prabu Catur Muka, Made Erwin Suryadarma Sena disela-sela acara itu menjelaskan, paiketan itu merupakan organisasi sosial beranggotakan warga perantuan asal Buleleng.  “Adapun organisasi ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan berkontribusi terhadap pembangunan Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali,”tegasnya. Lanjut Erwin Suryadarma, melalui kegiatan itu diharapkan anggota Prabu Catur Muka dapat memberikan kontribusi sesuai bidang masing-masing bagi pembangunaan Kota Denpasar. "Dari Dharma Shanti ini kami berharap anggota Prabu Catur Muka dapat menjadi sosok yang mampu bergotong royong dalam memberi pengaruh dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat menuju Bali Santhi," ucapnya. Erwin Suryadarma menambahkan, dalam perjalanannya, Prabu Catur Muka sebagai organisasi sosial akan terus bergotong royong dengan asas menyama braya untuk terus membantu masyarakat Bali. Seperti halnya Safari Kesehatan, Bakti Sosial, Serasehan, dan Pembentukan Koperasi sebagai wadah penggerak perekonomian. "Karena kita organisasi sosial yang tidak ada kaitanya dengan politik maka senantiasa akan terus berupaya melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian Prabu Catur Muka kepada nyama Bali," pungkasnya. Sementara, Penasihat Prabu Catur Muka, Made Westra mengatakan bahwa sejak awal didirikan Prabu Catur Muka selalu berupaya untuk memberikan pengaruh maksimal bagi setiap bidang. "Melalui misi ini kami berharap seluruh anggota mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan ide-ide kreatif dalam memajukan daerah, baik di rantauan Denpasar maupun daerah asal yakni Buleleng serta Provinsi Bali secara umum," kata Westra.

wartawan
Release
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.