Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dharma Wacana Serangkaian Karya Ngaben Bersama di Desa Pakraman Eka Sari, Penyuluh Agama Hindu ; Biaya Ngaben Tak Mesti Mahal

Penyuluh Agama Hindu non PNS Kantor Kementerian Kabupaten Badung, I Wayan Rusdika (pegang mik,red) paparkan hakekat ngaben dihadapan peserta nyekah kurung dan mepandes massal di Desa Pakraman Eka Sari, Melaya Jembrana, Sabtu (11/8) akhir pekan kemarin.

BALI TRIBUNE - Bagi masyarakat beragama Hindu, ngaben merupakan salah satu rangkaian dari prosesi pitra yadnya (pengorbanan suci kehadapan para leluhur,red). Meskipun bersifat wajib, pelaksanaan ritual ini hendaknya disesuaikan dengan kemampuan umat. Demikian ditegaskan Penyuluh Agama Hindu non PNS Kantor Kementerian Kabupaten Badung, I Wayan Rusdika dalam dharma wacananya serangkaian pelaksanaan ritual nyekah kurung dan mepandes secara massal di Desa Pakraman Eka Sari, Melaya Jembrana, Sabtu (11/8) lalu. Menurut Rusdika, sumber utama bahwa ngaben merupakan kewajiban dan wujud bakti kehadapan leluhur tertulis pada kitab suci Yajur Veda. Selanjutnya, melalui beberapa kesusastraan suci Hindu diuraikan secara mendetail perihal, hakekat serta tata cara pelaksanaan ngaben. “Salah satunya adalah, Lontar Yama Purwana Tattwa yang menguraikan tentang jenis ngaben,” terangnya. Disebutkan Rusdika, pada lontar dimaksud diuraikan bahwa ngaben tidak mesti dilaksanakan dengan biaya yang mahal namun bisa juga dilaksanakan secara sederhana tanpa harus kehilangan hakekat ngaben yang sebenarnya. “Mungkin leluhur kita sudah memikirkan situasi dan kondisi masa depan umatnya,” kelakarnya. Pada bagian lain, Ketua Panitia kegiatan, I Gusti Ngurah Oka menerangkan, prosesi nyekah kurung serta mepandes secara massal merupakan rangkaian prosesi ngaben bersama yang diprakarsai prajuru Desa Pakraman Eka Sari,Melaya yang puncak karya berlangsung, Minggu (5/8) lalu. Terkait peserta, Gutsi Oka menyebutkan, prosesi nyekah kurung diikuti 91 peserta sedangkan ritual mepandes massal diikuti 116 orang peserta. "Pelaksanaan upakara pitra yadnya ini merupakan bentuk rasa bhakti kami kehadapan para leluhur yang telah mendahului. Hal ini kami lakukan untuk menyucikan roh para leluhur dengan harapan agar mereka mendapatkan kesucian atau amor ring acintya," ucapnya.

wartawan
Release
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.