Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Masa Pandemi Pentingnya Akreditasi dan Sertifikasi Pangan

Bali Tribune / Donny Purnomo

balitribune.co.id | DenpasarMeluasnya penyebaran Covid-19 telah berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor pangan. Semua pihak kini semakin sadar bahwa pangan harus higienis dan aman agar terhindar tertular virus tersebut. Direktur Sistem dan Harmoniasi Akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang juga Direktur Sistem dan Harmoniasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo dalam siaran persnya, Kamis (11/6) menyampaikan, diperlukan penilaian untuk menjamin higienitas dan keamanan pangan. 

Kata dia, dalam hal ini KAN mendorong pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi sehingga penilaian bisa dipercaya dan masyarakat terlindungi. "Bulan ini sangat tepat bicara pentingnya lembaga penilaian kesesuaian dan perlindungan konsumen," katanya.

Peringatan World Accreditation Day yang dirayakan seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengambil tema “Accreditation: Improving Food Safety”, dimana akreditasi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan keamanan pangan. Momentum ini sekaligus mengingatkan semua pihak pentingnya akreditasi apalagi saat pandemi Covid-19.

Diterangkan Donny, berdasarkan UU No 20 tahun 2014 dan PP 34 tahun 2018,  Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dirumuskan untuk tujuan pemenuhan infrastruktur mutu nasional dalam meningkatkan jaminan mutu, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup serta memfasilitasi perdagangan yang efisien baik dalam negeri maupun luar negeri. 

KAN sebagai bagian dari insfrastruktur mutu, memegang peranan yang sangat strategis dalam memastikan bahwa suatu LPK (terdiri dari laboratorium, lembaga sertifikasi dan lembaga inspeksi) memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian, seperti pengujian dan sertifikasi. 

Sampai bulan Mei 2020, jumlah laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi (PUP) yang sudah terakreditasi KAN berjumlah 1.824 terdiri dari 1.411 laboratorium penguji, 317 laboratorium kalibrasi, 72 laboratorium medik, dan 24 penyelenggara uji profisiensi (PUP).

Dari jumlah tersebut, jumlah laboratorium pengujian lingkup pangan yang sudah diakreditasi KAN berdasarkan distribusi provinsi sebanyak 243 laboratorium yang tersebar di seluruh provinsi kecuali Kalimantan Utara. Adapun proporsi terbanyak di Jawa Barat. Dari jumlah 243 tersebut yang memiliki kemampuan pengujian untuk kontaminasi mikrobiologi berjumlah 114 laboratorium, kontaminasi kimia 93 laboratorium, dan bahan tambahan pangan berjumlah 80 laboratorium. 

Disamping itu, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang sudah terakreditasi oleh KAN berjumlah 441 dan yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan, lembaga inspeksi ada 47 yang tersebar hampir di seluruh provinsi. "Untuk lingkup HACCP berjumlah 8 lembaga sertifikasi, 4 di Jawa Barat dan 4 di DKI Jakarta. Selain itu, untuk lingkup SMKP – sistem manajemen kemanan pangan (ISO 22001) berjumlah 8 lembaga sertifikasi, 4 di Jawa Barat dan 4 di DKI Jakarta. Untuk jumlah lembaga sertifikasi produk (LSPro) berjumlah 75 lembaga sertifikasi yang baru tersebar di 10 provinsi,” jelas Donny.

Sampai saat ini, KAN sudah mengoperasikan 31 skema sertifikasi terbagi ke dalam 9 kelompok. “12 skema akreditasi diantara 31 skema akreditasi yang dioperasikan KAN tersebut sudah mendapat pengakuan internasional. Diantaranya, skema akreditasi Keamanan Pangan ISO 22000, Sertifikasi Person, Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001, dan Keamanan Informasi (SNI ISO/IEC 27001),” tambah Donny.

Senada dengan Donny, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani mengungkapkan peran LPK dalam pengawasan pangan olahan sangat penting. “Kita tahu akreditasi ini akan memberikan added value kepada produk pelaku usaha yaitu peningkatan daya saing khususnya apabila akan diekspor. Dari aspek BPOM, selain mengawal daya saing produk juga memberikan keyakinan untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Reri, hasil identifikasi BPOM terdapat 7 cluster LPK yang memiliki peran dalam pengawasan pangan olahan yaitu Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen HACCP, Lembaga Sertifikasi Produk, Lembaga Sertifikasi Organik serta Laboratorium Penguji. 

Selain itu, Reri melanjutkan, LPK juga memiliki peran dalam pengawasan pangan SNI wajib (termasuk pangan fortifikasi) diantaranya pemeriksaan sarana produksi SPPT SNI dan pengujian produk. “SPPT SNI merupakan syarat untuk pendaftaran produk pangan wajib SNI, seperti garam konsumsi, minyak goreng sawit, tepung terigu. Sementara terkait pengujian produk, hasil uji produk pangan SNI Wajib dari Laboratorium Penguji dapat digunakan saat pendaftaran izin edar di Badan POM. Sehingga tidak perlu dilakukan replikasi pengujian,” ungkap Reri.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.