Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Provinsi Bali Terdapat 11 Titik Pertashop

Bali Tribune / PERTASHOP - Rata-rata penyaluran Pertashop di Desa Mengwi mencapai 900 - 1.000 Liter per hari

balitribune.co.id | Badung - Pertashop yang berlokasi di Pasar Mengwi merupakan bagian penting dari program OVOO (One Village One Outlet) yang digalakkan oleh Pertamina. Semenjak mulai melayani masyarakat pada 27 Februari 2020, Pertashop Mengwi telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Rata-rata penyaluran Pertashop di Desa Mengwi mencapai 900 - 1.000 Liter per hari. Dengan adanya Pertashop di Mengwi, masyarakat dapat mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih dekat dan cepat mengingat jarak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) terdekat berjarak beberapa kilometer dari Desa Mengwi.

Di Provinsi Bali sendiri, terdapat 11 titik Pertashop yang sudah beroperasi melayani masyarakat sampai saat ini, yang tersebar di 7 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali, diantaranya 2 titik di Kabupaten Badung, 2 titik di Kabupaten Bangli, 2 titik di Kabupaten Tabanan, 2 titik di Kabupaten Karangasem, 1 titik di Kota Denpasar, 1 titik di Kabupaten Gianyar, dan 1 titik di Kabupaten Buleleng. Di tahun 2021 ini, Pertamina Marketing Region Jatimbalinus berencana untuk meningkatkan layanan Pertashop dengan penambahan outlet di Bali dan telah ada 23 titik lokasi dalam proses pembangunan di bulan Februari ini.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati bersama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading (C&T), Mas'ud Khamid dan Executive General Manager Pertamina Regional Jatimbalinus, C.D. Sasongko meninjau layanan distribusi energi secara langsung ke Pertashop di Desa Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (17/2). "Hal ini sebagai upaya untuk terus memberikan kemudahan akses masyarakat mendapatkan energi," katanya.

Nicke menyampaikan, Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi  dengan skala yang lebih kecil dari SPBU yang dimiliki oleh Pertamina dan telah memenuhi aspek legalitas dan aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment). "Pertashop merupakan lembaga penyalur yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam bentuk BBM yang berkualitas bagi masyarakat pedesaan yang akan memudahkan masyarakat di wilayah terpencil yang masih memiliki keterbatasan akses menuju SPBU Pertamina," jelas Nicke. 

Kata dia, harga dan kualitas yang sama dengan BBM yang dijual di SPBU, Pertashop dapat menjadi jawaban untuk pemerataan distribusi energi yang akan memberikan multiplier effect bagi perkembangan ekonomi di pedesaan. 

Tidak hanya menjual BBM saja, masyarakat dapat menemukan produk Bright Gas 5,5 Kg dan Pelumas Pertamina di Pertashop. 

Pertamina juga membuka kesempatan bekerja sama bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian desanya melalui Pertashop.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.