Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tengah Pandemi Air Purifier Wearable , Dipasarkan di Indonesia

Bali Tribune / PEMBERSIH UDARA - Perangkat pembersih udara yang didesain menempel di wajah

balitribune.co.id | DenpasarTingginya polusi di perkotaan membuat cadangan udara bersih semakin berkurang. Hal ini mendorong perusahaan elektronik memproduksi perangkat yang menghasilkan energi bersih, bebas dari paparan virus, bakteri maupun partikel yang membahayakan pernafasan. 

Kehadiran produk pemurni udara atau perangkat air purifier yang dikembangkan PT. LG Electronics Indonesia (LG) mulai di pasarkan di Indonesia ditengah pandemi Covid-19. LG PuriCare Wearable Air Purifier merujuk pada desain berbentuk seperti pelindung wajah yang menutupi bagian hidung dan mulut, sehingga dapat digunakan setiap saat bahkan saat beraktivitas di luar ruangan. 

Seungmin Park - President of Sales and Marketing PT. LG Electronics Indonesia dalam siaran persnya, Kamis (19/11) menyampaikan, meningkatnya perhatian masyarakat Indonesia pada kebersihan udara ditengah aktivitas kesehariannya, mendorong perusahaan ini sebagai penyedia teknologi untuk membawa produk revolusioner ke Tanah Air.

Kata dia, tentang sebutan revolusioner ini, tak hanya dari bentuknya yang meninggalkan desain air purifier yang sebelumnya dikenal portable. Namun lebih dari itu, merujuk pula pada teknologi dan fitur di dalamnya yang dibuat untuk melindungi sekaligus memberi kenyamanan dalam penggunaan.      

Pengalaman dan reputasi panjang perusahaan ini dalam hal pembersihan udara yang membuatnya tak kesulitan untuk merancang kerja pembersihan udara PuriCare Wearable Air Purifier berjalan optimal. Bahkan dikatakan, air purifier wearable ini mengadopsi dua filter H13 HEPA sebagai pemurni udara seperti yang digunakan di dalam pesawat.

Penggunaan saringan khusus membuat produk terkini tersebut memiliki tingkat efektivitas optimal dalam menghilangkan bakteri, virus serta berbagai allergen yang melayang di udara. Tak cuma berdasarkan klaim, kinerja ini telah terverifikasi melalui pengujian yang dilakukan dibawah observasi lembaga uji internasional TÜV Rheinland di Korea Selatan pada Mei tahun ini.  

Reputasi perusahaan elektronik asal Korea Selatan ini dalam industri perangkat pembersihan udara dengan berbagai inovasi sepanjang perjalanannya, memungkinkan rancangan kinerja penyaringan yang lebih optimal bagi pembersihan udara. Jay Jang, Head of Marketing LG Electronics Indonesia menyatakan, kinerja pembersihan udara ini juga diimbangi dengan perhatian pada tingkat kenyamanan penggunanya. 

Menurut dia, pengembangan berdasarkan analisis pada tekstur wajah berpadu dengan pelindung bagian dalam dari material silikon medical grade, memberikan kenyamanan saat menempel di wajah. "Desain ini sekaligus dibuat dengan pertimbangan untuk meminimalisir tingkat kebocoran udara hingga dibawah 10% pada sepanjang penggunaannya," jelasnya. 

Kata Jay Jang, meskipun dirancang dalam bentuk yang rapat, tak membuat proses penapasan pengguna menjadi terhambat. Teknologi yang diterapkan perusahaan elektronik asal Negeri Kimchi ini membuat pengguna PuriCare Wearable Air Purifier dapat melakukan pernapasan alami. 

Hal ini berkat keberadaan Dual Fan dan Respiratory Sensor. Berbentuk kipas yang menempel pada tempat filternya, Dual Fan memastikan penyaringan udara lebih baik dengan opsi pengaturan tiga tingkat kecepatan, sementara sesuai namanya, Respiratory Sensor bekerja mengidentifikasi tingkat volume pernapasan pengguna. Kerja kedua teknologi yang telah dipatenkan inilah yang membuat pernapasan berlangsung alami, seolah tak menggunakan perangkat. "Membuatnya mampu menyesuaikan kenyamanan pernapasan dalam aktivitas biasa maupun saat beraktivitas berat seperti saat tengah berlari, ujar Jay Jang. 

Menunjang kinerjanya, perangkat ini ditenagai baterai built-in berkekuatan 820mAh yang dapat diisi ulang. Kekuatan baterai tersebut mampu beroperasi hingga delapan jam dengan kecepatan rendah dan dua jam pada pengaturan tertinggi. Dengan komponen utama seperti filter, penutup dalam, pelindung wajah, tali telinga dan pemanjang tali mudah dilepas dan ganti, membuat perangkat purifier wearable ini mudah dibersihkan.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.