Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Badung Segera Salurkan BST Bagi Masyarakatnya Yang Paling Terdampak

Bali Tribune / Sekda Adi Arnawa saat memimpin Rapat Pencairan BST di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (16/7).
balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membawa angin segar bagi masyarakat Badung yang saat ini tengah berjuang ditengah PPKM Darurat. “Pemkab Badung akan segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang paling terdampak Covid-19, ini merupakan komitmen Bupati Giri Prasta di tengah pandemi dengan memberikan BST,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa disaat memimpin Rapat Pencairan BST di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (16/7). Turut mendampingi Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Inspektorat Luh Putu Suryaniti, Kepala BPMD I Komang Argawa, Direktur BPD Cabang Mangupura I Gst. Ngurah Bagus Artawan serta Pimpinan OPD terkait diLingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
 
Sekda Adi Arnawa mengatakan sesuai dengan kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait pencairan BST yang akan diberikan kepada masyarakat Badung yang paling terdampak harus dilaksanakan secara bersama-sama. “Ini harus benar dan jelas dan dapat dirasakan bagi yang menerima nantinya. Perlu saya tegaskan disini penyaluran BST ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bantuan pusat yang sudah dicairkan dan dilaksanakan dan jangan sampai ada penerimaan ganda, agar tidak ada temuan dari BPKP maupun BPK nantinya,” tegas Sekda.
 
Ditambahkan sesuai dengan kebijakan tersebut baik Kepala Desa Dari Kelurahan dan para camat serta dinas terkait untuk dapat memberikan data KK yang akurat bagi mereka yang pantas dan berhak untuk menerima bantuan ini. Untuk itu masyarakat Badung mesti berbangga dengan kebijakan dari Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, ditengah pandemi yang terus bergejolak yang tidak diketahui kapan akan berakhir, pemerintah masih dapat memberikan bantuan kepada masyarakatnya. “Terkait dengan besarannya nanti akan diberikan Rp. 300 ribu per KK, rencananya hari senin 19 Juli nanti Bapak Bupati Badung akan menyerahkan BST tersebut secara simbolis kepada masyarakat yang akan dilaksanakan di wantilan Pura Dalem Desa Adat Kecamatan Mengwi, semoga pandemi ini cepat berlalu dan kita semua bisa hidup normal seperti dulu lagi,” jelasnya.
 
Sementara itu Kadis sosial I Ketut Sudarsana mengatakan bahwa kebijakan Bupati harus dijalani, pihaknya berharap bantuan dari seluruh dinas terkait dan para camat, lurah dan desa agar turut membantu dan dapat memberikan data yang benar-benar valid untuk memastikan kepada siapa dan siapa saja yang harus menerima Bantuan BST ini. “Kami tidak ingin ada kesalahan dalam penyaluran BST ini kepada masyarakat kita yang paling terdampak Covid-19 di Badung,” ujarnya.
 
Kepala Inspektorat Badung yang juga plt. BPKAD Badung Luh Putu Suryaniti menambahkan diperlukan kehati-hatian dalam penyaluran BST ini, kebijakan Bupati harus dijalani dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum harus diikuti. “Kita tidak ingin penyerahan BST ini nantinya juga menjadi hukum masalah bagi kita semua dan juga penyaluran BST kepada masyarakat Badung ini tidak ada penerima ganda. Dimana mereka sudah dapat BLT atau bantuan sosial lainnya dari pusat tapi masih dan terdaftar menerima BST dari pemerintah daerah. Maka dari itu kami mengajak semua pihak yang terlibat dan dinas terkait di Kabupaten Badung harus benar- benar menjaring masyarakat Badung yang berhak dan harus menerima BST ini agar kemudian hari tidak menjadi temuan BPKP maupun BPK,” ungkapnya.
wartawan
ANA
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.