Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tingkat Peradilan Banding, Willy Akasaka Divonis Semur Hidup

Sidang
Terpidana Willy ketika mengikuti Sidang di PN Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terpidana kasus pemufakatan jahat dan jual-beli narkoba 19 ribu butir, divonis pidana seumur hidup pada tingkat peradilan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus memperbaiki putusan PN Denpsar, yang hanya 20 tahun penjara menjadi seumur hidup. Selain Willy, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun kepada Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. Kesemuanya terpidana dalam kasus sama namun berbeda peran. Humas PT Denpasar, Nyoman Sumaneja mengatakan, vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Willy, dianggap sesuai dengantingkat kejahatannya karena Indonesia saat ini sedang dalam darurat narkoba, peredarannya Bali sudah sangat mengkhawatirkan. “Kecuali itu, kasus yang didalangi para terpidana itu memiliki ekses lain yakni menyebabkan tempat usaha hiburan malam Akasaka, Denpasar yang menampung banyak tenaga kerja, sampai sekarang ditutup,” ujar Sumaneja seraya berharap dengan adanya hukuman pidana yang cukup berat ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Putusan seumur terpidana bagi Willy dibacakan oleh ketua Hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Putusan yang sama juga dijatuhkan masing-masing majelis hakim terhadap tiga terpidana lainnya dalam berkas terpisah. Sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar); Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja kompak menuntut keempat terpidana dengan pidana penjara selama seumur hidup. Namun, PN Denpasar menjatuhkan vonis hanya 20 tahun penjara. Kecuali hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar pidana tambahan empat bulan penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim PN Denpasar menyatakan, keempat terdakwa tersebut telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotik. Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau pemufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika. Terhadap perbuatannya, Willy dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Atas hal itu JPU keberatan dan mengajukan banding. Saat yang sama, terdakwa Willy, melalui kuasa hukumnya Robert Kuana, juga tak ketinggalan mengajukan banding.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nusa Penida Festival ke-8 Resmi Dibuka, Kibarkan "The Soul for Tommorrow" di Tengah Pengakuan Nasional

balitribune.co.id | Nusa Penida - Nusa Penida Festival (NPF) ke-8 Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Asisten Deputi Event Internasional Pariwisata RI, Hafiz Agung Rifai, pada Jumat (7/11) di Pesisir Pantai Tanjung Kerambitan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Terobosan Dunia Balap Indonesia: Dua Jebolan Astra Honda Racing School Cetak Sejarah di MotoGP 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Konsistensi PT Astra Honda Motor (AHM) membina pebalap muda melahirkan prestasi baru bagi Bangsa. Sejarah baru dipersembahkan untuk dunia balap Indonesia menyusul terpilihnya dua pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) untuk berlaga di gelaran MotoGP 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HAI Badung GASS Menuju Jamnas Honda ADV Indonesia IV dan Honda Bikers Day 2025

Balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk nyata semangat brotherhood dan solidaritas antar anggota komunitas, Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melepas 15 member-nya untuk melakukan touring menuju Jambore Nasional (Jamnas) ke-IV Honda ADV Indonesia yang digelar di Kuningan, Jawa Barat pada 8 November 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Komitmen Kuat Jaga Stabilitas Harga Menjelang Hari Raya, Bupati Bangli Pimpin Rapat High Level Meeting TPID dan TP2DD B

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli SN Sedana Arta, memimpin Rapat High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bangli Tahun 2025. Pertemuan penting ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dan menjaga stabilitas harga, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada bulan November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pohon Tumbang di Pura Penataran Ped, Seorang Pemedek Tewas, Lima Luka-luka

balitribune.co.id | Semarapura - Pohon gepah yang tumbuh di Pura Segara Penataran Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mendadak tumbang, Rabu (5/11) malam. Pohon berukuran besar itu, menimpa beberapa pemedek yang kebetulan berada di pura tersebut untuk melakukan persembahyangan purnama. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dari musibah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Jadikan Nusa Penida 'Green Island', Bupati Klungkung Ajak Warga Stop Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id | Semarapura - Mari bersama-sama peduli kebersihan lingkungan jangan membuang sampah sembarangan agar Nusa Penida selalu bersih dari sampah. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Waste Management Ecosystem di Mandawa Creative Speace Amerta Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (6/11/). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.